logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Keliling Ke “Negeri Seberang” Desa Batuah

Sampit, pada hari kamis tanggal 10 September 2020, Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang dalam hal ini majelis yang bertugas adalah Majelis B yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit. Adapun lokasi sidang bertempat di aula kantor Desa Batuah.

Desa Batuah merupakan salah satu desa di Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk sampai desa tersebut dapat diakses melalui jalur darat akan tetapi dengan keadaan jalan yang rusak atau dapat melalui jalur laut dengan menggunakan “kelotok” (perahu kecil) menyeberangi sungai Mentaya.

Sidang di luar gedung atau yang familiar dikenal dengan Sidang Keliling merupakan program yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh para pihak terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari Pengadilan Agama, karena memudahkan para pihak untuk bersidang di daerah masing-masing dan dapat menghemat biaya serta tenaga.           

Perkara yang disidangkan hari ini adalah perkara Itsbat Nikah dimana sebagian besar alasan para pihak tidak mencatatkan pernikahannya yaitu karena akses transportasi di desa tersebut pada zaman dulu memang masih sangat sulit. Dan semoga dengan layanan Pengadilan Agama Sampit melalui sidang keliling ini dapat membantu mereka untuk segera melengkapi administrasi yang dibutuhkan. (red_masna)  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice