Sidang Keliling dan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Sirondorung Pengadilan Agama Pandan
Pandan,Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (14/6/2021)
Senin, 14 Juni 2021 Pengadilan Agama Pandan melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) bertempat di KUA Kecamatan Sirandorung. Kecamatan Sirandorung merupakan salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Tapanuli Tengah yang terletak 20 km di sebelah Utara barus, 100 km dari Pandan dan berbatasan langsung dengan provinsi Aceh. Jarak yang jauh tidak menyurutkan niat dan semangat para hakim dan panitera yang melaksanakan sidang keliling meskipun harus menempuh 3,5 jam melalui perjalanan darat.
Sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pandan Encep Solahuddin, S.Ag. bersama 2 hakim Pengadilan Agama Pandan suryadi, S.Sy. dan Zaldaki, S.Sy. dan Panmud hukum PA Pandan yang baru M. Zaki Mubarak, S.H.I., M.H.
Ibarat pepatah sambil menyelam minum air, selain melaksanakan sidang keliling Pengadilan Agama Pandan juga melaksanakan penyuluhan hukum kepada seluruh warga kecamatan sirandorung. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkhusus warga sirandorung tentang layanan hukum, produk peradilan dan prosedur berperkara di Pengadilan Agama Pandan. (LAK)