logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Praya pada on .

 Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat, PP Praya Laksanakan Sidang Keliling Perdana Tahun Anggaran 2021

sikel md md 1 min

Praya | pa-praya.go.id

Mengawali sidang keliling (circuit court) pada tahun Anggaran 2021, Pengadilan Agama Praya melaksanakan sidang keliling istbat nikah di dua desa secara bersamaan yaitu Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya dan Desa ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya. Kegiatan sidang sidang keliling dilaksanakan pada hari kamis, 28 Januari 2021 Bertempat di Kantor Desa Mekar Damai dan Desa ranggagata .

Proses Sidang Itsbat Pasangan Suami Istri di Desa Mekar Damai

Pelaksanaan sidang keliling kali ini dijalani dengan protocol kesehatan yang ketat dan disiplin. Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pihak desa melakukan penjadwalan terhadap kehadiran para pihak agar tidak terjadi kerumunan dalam jumlah besar.

Majelis Hakim yang bersidang pada kegiatan sidang keliling terdiri dari 2 (dua) Majelis Hakim yaitu Majelis Hakim B (Wakil Ketua) Syafruddin, S.Ag., M.S.I dan Majelis C1 Dra. Noor Aini. Turut menyertai majelis Hakim panitera Pengganti dan tim administrasi. Jumlah pasangan suami istri yang disahkan perkawinannya sejumlah 216 pasang, dengan rincian 216 perkara di Desa Mekar Damai dan 100 perkara di Desa ranggagata.

“ Biaya perkara untuk sidang keliling dengan perkara isbat nikah biayai sepenuhnya oleh Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Praya Tahun Anggaran 2021. Masyarakat tidak mengeluarkan biaya perkara dan tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Praya untuk bersidang, tetapi cukup datang ke Kantor Desa setempat yang telah ditentukan “ jelas Syafruddin, S.Ag., M.S.I. Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya.

Lebih lanjut Syafruddin, S.Ag., M.S.I menambahkan bahwa kebijakan pembebasan biaya perkara difokuskan pada perkara isbat nikah atau pengesahan nikah. Kebijakan ini diambil oleh karena secara riil di masyarakat Lombok Tengah, masih banyak warga yang belum memiliki dokumen buku nikah. Diharapkan dengan program bebas biaya pengesahan nikah di Pengadilan Agama melalui sidang keliling prodeo ini, semakin banyak warga masyarakat yang terlayani sehingga banyak warga yang memiliki buku nikah.

Terkait anggaran biaya sidang yang ditanggung oleh negara melalui DIPA 04 tahun 2021 pada item Biaya pembebasan biaya perkara berjumlah 306.250.000,- (Tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Anggaran ini rencananya dilaksanakan dengan 12 kali kegiatan selama tahun 2021.

Kepala Desa Mekar Damai M. Yani, S.AP menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Praya yang telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Desa mekar Damai dalam pelaksanaaan isbat nikah. Karena menurut Yani, masih banyak warganya yang belum mempunyai dokumen buku nikah, padahal sudah menikah puluhan tahun yang lalu. Dengan adanya program pembebasan biaya perkara dan sidang keliling ini sangat membantu warganya terutama yang kurang mampu.

“Kami di desa sudah melakukan Sosialisasi, Verifikasi, dan Validasi berkas-berkas untuk bisa ikut Sidang Isbat . warga yang mendapat bebas biaya perkara adalah mereka yang benar benar kurang mampu sesuai data terpadu social kemiskinan” lanjut Kades Mekar Damai.

(Tim IT PA Praya)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice