logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Itsbat Terpadu PA Banjarmasin

Kamis, 05 Desember 2019. Pengadilan Agama Banjarmasin menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kementerian Agama Kota Banjarmasin dan Dinas Catatan Sipil Kota Banjarmasin dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Istbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 48 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Dr. H. Insyafli, S.H., M.H. dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H.

Dalam pelaksanaannya, itsbat terpadu ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dengan di bagi menjadi 4 majelis. Tim Pengadilan Agama Banjarmasin terdiri dari Majelis Hakim (Drs. Akhmad Abdul Hadi, S.H., M.H., Drs. H. Baktiar, M.H., Dra. Hj. Masmuntiara, M.H. dan H. Muhammad Hatim, Lc.) Panitera Pengganti (Drs. M. Zaid, Dra. Hj. Dakwati, Hj. Murnianti, S.H., dan Hj. Lelli Mariati, S.H., M.Hum.) dan admin serta di didampingi Ketua PA Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. Panitera H. Abang Muhammad Hasbi, S.H. dan Sekretaris Drs. Abdul Mujib.

Dalam sambutannya Walikota Banjarmasin yang disampaikanli oleh Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi menyampaikan bahwa “Isbat Nikah merupakan program yang penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan Anak yang dilahirkan dari pernikahan Sirri, setiap tahun pemerintah kota selalu mendata jumlah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama pada tiap kecamatan untuk dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini”. Ungkap beliau. Pada kesempatan yang sama beliau pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Dinas Sosial dan Dukcapil Kota Banjarmasin yang merespon positif kegiatan ini.

Ketua PA Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini adalah untuk memenuhi pasal 28. D Undang-Undang 1945 yang telah di amandemen disebut bahwa : “pasal 28. d (2) yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perma no. 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Untuk melayani masyarakat kita kota banjarmasin untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya administrasi identitas hukum yang meliputi:

  • Penetapan Isbat Nikah
  • Buku Nikah Atau Akta Nikah
  • Akta Kelahiran Anak

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Semoga Program yang diselenggarakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Banjarmasin dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin dapat membantu masyarakat di Kota Banjarmasin guna mendapatkan dokumen Kutipan Akta Nikah,  Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.”

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice