Sidang Isbat /Pengesahan Perkawinan Terpadu Pengadilan Agama Bitung

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Penerima manfaat Pelayanan Terpadu meliputi:
a. Anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan;
b. Anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan baik ekonomi dan geografis;
c. Anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang dapat dilayani oleh Posbakum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Maka untuk meningkatkan pelayanan tersebut, pada hari ini Kamis 24 Oktober 2019 Pengadilan Agama Bitung melaksanakan agenda sidang terpadu yang bertempat di kantor BPU Kota Bitung yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Drs. Hi. Cholidul Azhar, SH., M.Hum beserta rombongan, Walikota Bitung yang diwakilkan oleh Maryanti Dumbela, SE., MAP selaku staf ahli bidang pemerintahan kemasyarakatan / SDM Kota Bitung dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama se Kota Bitung, serta para undangan lainnya.
Acara pembukaan didahului dengan laporan kegiatan isbat nikah terpadu oleh Ketua Pengadilan Agama Bitung Amran Abbas, S.Ag., SH., MH, dalam laporannya KPA Bitung menyampaikan bahwa yang mengikuti sidang isbat nikah ini sebanyak 104 pasang yang berasal dari 6 wilayah KUA se kota Bitung. Kegiatan isbat nikah terpadu ini terselenggara berkat kerjasama Pengadilan Agama Bitung, Kementrian Agama Kota Bitung dan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Bitung.
Dilanjutkan dengan sambutan Walikota Bitung dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh staf ahli bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan SDM, Ibu Maryati Dumbela, SE, MAP, memberikan apresiasi setinggi- tingginya kepada Pengadilan Agama yang telah melakukan sidang pengesahan nikah terpadu sebagai bagian dari tugas pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki bukti hukum atas pernikahan yang sudah mereka lakukan.
Adapun sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Yang Mulia Drs. Hi. Cholidul Azhar, SH, M.Hum, menyatakan bahwa di zaman modern ini bukti- bukti hukum seperti akta nikah menjadi sangat penting karena jika tidak ada akta nikah maka bisa berimbas pada nasib anak- anaknya karena tidak terbitnya kartu keluarga dan akta kelahiran. Jika sudah demikian maka sekolah anak-anak akan sulit, mencari kerjanya akan sulit dan hal-hal administratif lain pun akan bermasalah. Sebelum membuka dengan resmi pelaksanaan sidang isbat nikah ini, Ketua PTA Mdo menyampaikan ucapan selamat mengikuti sidang isbat nikah bagi bapak- bapak dan ibu- ibu, semoga permohonan isbat nikahnya dikabulkan.