logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

 Sidang Ikrar Talak Melalui Teleconference Antara Pengadilan Agama Ujung Tanjung dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Lubuk Pakam (18 Mei 2022). Ketua PA Ujung Tanjung, Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H., menjadi Ketua Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Sidang Ikrar Talak Perkara No. 187/Pdt.G/2022/PA.Utj melalui teleconference antara PA Ujung Tanjung dan PA Lubuk Pakam. Sidang ini dilaksanakan secara virtual dikarenakan keterbatasan pemohon An M. Ali Hendra Siregar bin Ali Aman Siregar untuk datang secara langsung ke kantor PA Ujung Tanjung.

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama (Pasal 117 KHI). Talak yang akan diikrarkan oleh suami kepada istrinya, dilakukan oleh suami dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan penjatuhan ikrar talak tersebut (Pasal 129 KHI).

Ikrar talak adalah pengakuan dan sumpah, mengakhiri atau memutus hubungan/ikatan suami-istri atas kehendak suami dengan kata talak atau sejenisnya. Ikrar talak merupakan kewajiban seorang suami yang akan bercerai, tentunya terkait perkara talak baik menurut Fiqh Islam, KHI, dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengucapan ikrar talak diizinkan setelah pemeriksaan perkara selesai dan putusan telah dikabulkan.Apabila putusan izin ikrar dijatuhkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak, dan Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan  Agama  sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri (Pasal 131 ayat (4) KHI).

Pengucapan ikrar talak kali ini dipandu oleh Ketua Majelis Hakim dan diikuti oleh pemohon. Sebelum itu pemohon dimohon untuk berdiri dan mengucapkan Astaghfirullah sebanyak 3 kali. Setelah pengucapan ikrar talak, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil. Karena alamat termohon berada di wilayah yurisdiksi PA Ujung Tanjung, maka akta cerai pemohon dapat diambil di PA Ujung Tanjung.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice