logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang di Luar Gedung Pengadilan Edisi Ramadhan PA Palangka Raya

Palangkaraya | http://papalangkaraya.go.id

Sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan, mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang penegakannya menjadi tugas dan fungi serta wewenang Pengadilan. Pelaksanaannya diharuskan seefektif dan seefisien mungkin dengan memperhatikan jumlah perkara dan lokasi sidang keliling.

Pemberian bantuan hukum termasuk sidang di luar gedung Pengadilan merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Selama bulan Ramadhan ini Pengadilan Agama Palangka Raya telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada tanggal 22 Juni 2015 dan 25 Juni 2015 yang digelar di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya sedangkan pada tanggal 29 Juni 2015 sidang di luar gedung Pengadilan juga digelar di Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Hingga dengan bulan Juni 2015 Pengadilan Agama Palangkla Raya telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadadilan sebanyak 5 (lima) kali.  

Secara umum perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Palangka Raya selama mengelar sidang di luar gedung Pengadilan adalah perkara-perkara permohonan isbath nikah. Hal ini dapat dimaklumi karena daerah-daerah yang dijadikan tempat untuk menggelar sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) rata-rata daerah pinggiran yang terdapat di wilayah kota Palangka Raya.

Karena kecendrungan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pinggiran dan terpencil tidak terlalu memperhatikan atau menganggap penting hal-hal yang bersifat administratif, semisal pencatatan pernikahan menjadi sangat penting untuk dicatat sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pernikahan dengan diterbitkannya bukti kepemilikan buku kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama setempat.

Ada banyak hal yang menjadi alasan mengapa masyarakat tidak mencatat pernikahnnya, mulai dari ketidaktahuan sampai dengan mengetahui namun lalai serta tidak menganggap penting dari pencatatan tersebut. Padahal konsekuensi yang terjadi jika pernikahan itu tidak dicatatkan antara lain adalah :

1. Bagi anak, anak yang dilahirkan dari pasangan yang tidak dicatatkan pernikahannya sebagai anak tidak diakui secara sah oleh negara, yang tentu akan berdampak pada kehilangan haknya. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki hak sebagai berikut :

  • hak mendapatkan kewarganegaraan (Pasal 5),
  • hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kesehatan dan jaminan sosial (Pasal 8)
  • hak dalam mendapatkan pendidikan (Pasal 9)
  • dan hak-hak lainnya.

hak-hak tersebut tidak dapat diterima oleh anak dikarenakan statusnya yang tidak dianggap sah secara hukum. Selain itu, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu saja serta dalam akta kelahiran akan ditulis sebagai anak diluar nikah karena tidak ada dokumen yang sah secara hukum yang membuktikan bahwa anak tersebut lahir dari sebuah pernikahan yang sah secara hukum.

2. Bagi istri, pernikahan dianggap tidak sah secara hukum positif artinya Istri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan tidak dapat menuntut nafkah kepada suami serta saat perceraian istri tidak dapat menuntut atas harta gono gini karena secara hukum pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Selain itu, dalam hal terjadi sengketa, tidak dapat meminta perlindungan kepada negara karena dianggap ilegal.

Dalam beberapa kesempatan melakukan sidang di luar gedung Pengadilan Ketua Majelis Hakim selalu mengingatkan serta menghimbau kepada masyarakat setempat agar mencatat pernikahanya di Kantor Urusan Agama setempat jika ada keluarganya atau masyarakat sekitar yang akan melangsungkan pernikahan. Begitu pentingnya pernikahan itu untuk dicatat, maka bagi mereka yang tidak mencatat pernikahannya akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan. (ikh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice