logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Setelah Lima Kali Mediasi, Perkara Perceraian di PA Kayuagung Berakhir Damai

Kayuagung | pa-kayuagung.go.id

Tidak seperti perkara perceraian biasanya, kali ini perkara perceraian Register No. 0026/Pdt.G/2014/PA.Kag yang tedaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung tanggal 10 Januari 2014 berhasil dimediasi. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan perkara tersebut selesai dengan dilakukannya pencabutan perkara oleh pihak penggugat.

Sampai dengan tanggal 19 Februari 2014, dari 95 perkara yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dan sebanyak 16 perkara yang telah dilakukan upaya mediasi berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Di Pengadilan.

Adapun perkara No. 0026/Pdt.G/2014/PA.Kag tersebut ditangani oleh Majelis Hakim C5 dengan Ketua Majelis Siti Alosh Farchaty, S.HI serta Sundus Rahmawati, SH dan Ali Akbarul Falah, S.HI masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan juga didampingi oleh Mazmiroh, S.Ag Sebagai Panitera Pengganti.

M. Andri Irawan, S.HI ditunjuk sebagai hakim mediator untuk memediasi perkara tersebut. Sejak ditunjuknya penetapan hakim mediator oleh ketua mejelis tanggal 11 Februari 2014, M. Andri Irawan, S.HI langsung melaksanakan tugasnya sebagai hakim mediator. Proses mediasi kali ini memakan waktu yang cukup lama.

Mediasi dilakukan sampai lima kali,dimulai dari tanggal  11 Februari, 12 Februari, 14 Februari, 17 Februari, 18 Februari 2014 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kayuagung yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta Keluarga Penggugat dan Keluarga Tergugat.

Berhasilnya proses mediasi kali ini merupakan perkara pertama yang berhasil dimediasi oleh M. Andri Irawan, S.HI sejak bertugas di Pengadilan Agama Kayuagung. Dapat di informasikan bahwa M. Andri Irawan, S.HI merupakan hakim yang baru dilantik pada pertengahan Januari lalu. Berkat ‘tangan dingin’-nya, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik (damai) tanpa ada pihak yang dirugikan yang kemudian dituangkan dalam Penetapan Akta Perdamaian.

Saat dimintai konfirmasi, ia menerangkan bahwa para pihak yang berperkara tersebut telah sepakat untuk rujuk kembali membina rumah tangga yang sakiinah, mawaddah dan warrahmah serta berjanji akan memenuhi kewajiban masing–masing, baik sebagai suami maupun istri. pakag

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice