logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Setelah 30 tahun bercerai, Mantan Suami Ajukan Gugatan Harta Bersama

 

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Bertempat di lokasi objek sengketa di kawasan strategis kota Muara Teweh Kabupatem Barito Utara, tim majelis hakim Pengadilan Agama Muara Teweh yang dipimpin oleh Abdullah SHI., MH sebagai Ketua Majelis melaksanakan agenda pemeriksaan setempat (PS), kamis 19/11/2021.

Perkara sengketa harta bersama yang masuk dibawah registrasi nomor 267/Pdt.G/2021/PA.Mtw diajukan oleh Bs (66) selaku Penggugat terhadap Ew (59) selaku Tergugat. Pada mulanya Bs dan Ew adalah pasangan suami isteri yang menikah pada tahun 1973 yang silam dan telah dikaruniai 1 orang anak.

Namun dalam perjalanan waktu, pada tahun 1990 Bs dan Ew bercerai secara resmi dan tercatat Pengadilan Agama setempat. Kemudian pada pertengahan Oktober 2021 atau 31 tahun sejak bercerai, Bs mengajukan gugatan harta bersama yang belum terselesaikan.

Dalam kesempatan tersebut ketua tim, Abdullah mengatakan Gelar PS ini dilaksanakan setelah rangkaian agenda persidangan terlewati. "Setelah seluruh agenda persidangan mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian tertulis dan saksi-saksi. Majelis menilai perlu untuk dilaksanakan PS, untuk memastikan keberadaan objek sengketa baik itu batas-batasnya, ukuran obyeknya maupun kualitas objek sengketa itu sendiri. Agar jika saat dilakukan eksekusi tidak bernilai hampa atau non exsecutabel" jelasnya.

Melalui proses pendaftaran, penasehatan atau upaya perdamaian dalam setiap persidangan hingga proses mediasi masing-masing pihak tetap pada pendiriannya. Hingga dilanjut dengan agenda persidangan sampai akhirnya dilakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.

Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, merupakan proses persidangan yang dipindahkan dari gedung pengadilan ke tempat/lokasi objek sengketa, untuk melihat keadaan, luas, batas, kualitas dan kuantitas objek sengketa tersebut.

Ketentuan lain mengenai pemeriksaan setempat diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pada gelar pemeriksaan setempat kali ini diikuti oleh tim majelis hakim, panitera pengganti, Jurusita Pengganti, petugas lapangan, pengamanan internal dan dihadiri langsung oleh prinsipal Penggugat dan Tergugat serta dihadiri pula oleh pihak kelurahan setempat. Dan berjalan lancar tanpa hambatan. (aoi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice