Service Excelent...!!! Pengadilan Agama Ngamprah kembali merilis inovasi
Bandung Barat – bertempat di ruang PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Agama Ngamprah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Andi Mia Ahmad Zaky, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Ngamprah Asep Kustiwa, S.H.I., melakukan Kick off pertanda dimulainya penerapan inovasi layanan terbaru berupa Layanan TUNTAS (Kartu Antrian Prioritas).
Pengadilan Agama Ngamprah terus berkomitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan publik terhadap kelompok rentan guna mewujudkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal tersebut merupakan wujud eksistensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan 4 (empat) lembaga peradilan yang dibawahnya yang telah didapuk oleh Kemnpan RB untuk menjadi instansi percontohan sarana prasarana pelayanan publik yang ramah terhadap kaum rentan dan berkebutuhan khusus.
Lebih lanjut, Wakil Ketua menyampaikan bahwa komitmen Pengadilan Agama Ngamprah ini untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan publik yang ramah bagi kaum rentan. Berawal dari kesadaran tentang pentingnya memberikan pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan serta sebagai bentuk implementasi amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menerangkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Imbuhnya saat memberikan pengarahan kepada para petugas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dan Petugas Layanan lainnya.
Pada kesempatan yang sama Pak Andi (sapaan akrabnya) menjelaskan SOP (standar operasional prosedur) dan teknis pelaksanaannya agar layanan ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh petugas layanan. Inovasi Layanan TUNTAS ini memberikan kemudahan bagi para pihak yang masuk dalam kategori kaum rentan dan berkebutuhan khusus yang terdiri dari (1) Penyandang disabilitas, (2) pihak yang telah berumur 60 tahun ke atas (lansia), (3) ibu menyusui dan menggendong anak/batita serta (4) pihak dalam keadaan hamil untuk memperoleh layanan prioritas.
Dengan adanya kartu tersebut para pihak yang rentan dan berkebutuhan khusus akan dilayani pada kesempatan pertama oleh petugas loket layanan prioritas mengenai layanan yang dibutuhkan di Pengadilan Agama Ngamprah tanpa perlu menggunakan nomor antrian.