logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Seorang  Jurusita Pengganti PA Buntok Dilantik

KPA Buntok mengambil sumpah Danu Aprilianto, SHI. sebagai JSP PA Buntok

 

Buntok | pa-buntok.go.id

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama (PA) Buntok Nomor: W16-A6/260/KP.04.6/II/2014 tanggal 20 Februari 2014, pada hari Kamis (03/03/2014) dilaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Jurusita Pengganti An. Danu Aprilianto, SHI. NIP. 19870428 201101 1 014 oleh Ketua PA Buntok, Drs. Hasanuddin, MH.

Sebelumnya sdr. Danu adalah Staf Panitera Muda Hukum sekaligus sebagai admin SIADPA Plus PA Buntok. Turut hadir dalam pelantikan kali ini, Wakil Ketua PA Buntok Drs. Muhammad Najamuddin, MHI, seluruh hakim dan pegawai PA Buntok.

Ketua PA dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada pegawai yang baru saja dilantik, beliau berharap agar sdr. Danu dapat bekerja dengan sungguh-sungguh serta agar tidak segan untuk bertanya khususnya kepada JSP lainnya.

Diingatkan Hasanuddin, bahwa jabatan Jurusita/JSP adalah ujung tombak pengadilan, karena Jurusita/JSP lah yang berhadapan langsung dengan masyarakat ketika menyampaikan panggilan/pemberitahuan. Sehingga baik tidaknya wajah pengadilan sangat tergantung kepada kinerja Jurusita/JSP tersebut.

Sambutan KPA Buntok usai melantik JSP yang baru

Lebih lanjut KPA Buntok juga menjabarkan, tentang tugas-tugas Jurusita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama Pasal 103. Disebutkan, bahwa “Jurusita bertugas:

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;
  2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-te­guran, dan pemberitahuan penetapan atau putusan Peng­adilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-­undang;
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan;
  4. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya dise­rahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan undang-undang diataslah yang menjadi batasan atas pelaksanaan tugas pokok seorang Jurusita, ungkap Hasanuddin.

Foto JSP Baru bersama KPA, WAKA, serta Pejabat PA Buntok

Terakhir, KPA Buntok berharap kepada seluruh hakim serta pegawai PA  Buntok dapat bekerja secara profesional dan lebih teliti, karena di zaman transparansi ini semua pelanggaran ataupun kesalahan dalam pelaksanaan tugas akan cepat terdeteksi oleh masyarakat luas sebagai kontrol dari eksternal.

Kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Jurusita Pengganti PA Buntok ini diakhiri dengan pembacaan doa oleh Marzuki, SHI. serta dilanjutkan dengan ucapan selamat untuk pejabat yang baru dilantik oleh semua pegawai PA Buntok. by hamid.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice