Senyum Merekah di MS Kota Subulussalam
Subulussalam, 23 Oktober 2020
Mediasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui bagi para pihak untuk berdiskusi antara Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat agar kembali bersatu sebagaimana layaknya suami istri, mediasi juga boleh dilakukan oleh Hakim Mediator dan Hakim Non Mediator di luar persidangan. Akan tetapi tujuan dari mediasi tersebut Murni ingin memperbaiki Rumah Tangga para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama.
Hakim Mediator Kota Subulussalam, Bapak Zikri, S.H.I., M.H. berhasil mewujudkan hal tersebut, dengan kepiawaian nya sebagai Hakim Mediator berpengalaman berhasil mempersatukan pihak yang ingin berpisah. Suatu kebanggaan bagi kami, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam kembali mempersatukan kembali rumah tangga yang sudah hampir karam.
Senyum Merekah yang terpancar dari kedua pihak tersebut menggambarkan bahwa Hal-hal kecil yang bisa menyebabkan masalah dalam rumah tangga, apabila dibicarakan dengan baik-baik dan tidak saling menaruh curiga antar satu sama lain mampu meruntuhkan tembok tersebut. Bahwa Rumah Tangga bukan merupakan sebuah status agar lebih dihargai, namun juga terselip tanggung jawab yang amat sangat besar bagi pasangan yang telah diikat tali pernikahan.
MS Kota Subulussalam tetap berharap agar siapapun yang berperkara terkait tentang perceraian agar bisa kembali merajut komunikasi dan silaturahmi suami istri namun apabila sudah tidak ada cara, tentunya Hakim-Hakim Mediator di MS Kota Subulussalam Insyallah siap untuk kembali mempersatukan kembali rumah tangga para pihak demi menekan angka perceraian di Kota Subulussalam.