Sengketa Waris Berhasil Mencapai Kesepakatan Damai di Pengadilan Agama Situbondo
Situbondo | www.pa-situbondo.go.id
Pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 dihadapan Ketua Pengadilan Agama Situbondo, telah dicapai kesepakatan damai pembagian obyek sengketa waris terhadap penyelesaian putusan Mahkamah Agung Nomor : 354 K/AG/2020, tanggal 29 Juni 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 277/Pdt.G/2019/PTA.Sby. tanggal 24 September 2019 jo. Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor : 0884/Pdt.G/2018/PA.Sit., tanggal 10 April 2019. Perkara tersebut dapat ditengahi dengan ditandatanganinya Kesepakatan Perdamaian oleh Para Pihak, dan Kuasa para pemohon terhadap Kesepakatan Perdamaian tersebut.
Penggugat dan Tergugat sepakat berdamai untuk membagi obyek sengketa waris secara kekeluargaan dengan baik. Raut wajah yang murung dan sinis kini telah berubah menjadi senyuman manis dan hati yang lembut dengan adanya perdamaian. Semoga hasil kesepakatan yang mereka buat bersama menjadi kebaikan dan manfaat yang melimpah bagi para pihak. InsyaAllah, selalu ada berkah dalam setiap perdamaian. Aamiin ya rabbal alamin. (Tim Red PA Situbondo)