Sengketa Waris Berakhir Damai di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian
pa-pasirpengaraian.go.id. Perkara Sengketa Waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dengan nomor perkara 486/Pdt.G/2020/PA.Ppg, berhasil mencapai kesepakatan damai setelah dimediasi oleh Para mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I. bersama Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.S.I. di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian , Senin, 01/10/2020.
Para pihak dan mediator sangat bersyukur atas keberhasilan tersebut. Perkara dapat diselesaikan dengan damai. Win-win solution. (az.anam).
Hakim Mediator mengatakan"Alhamdulillah, dengan niat dan usaha yang baik dari para pihak dan mediator, mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak merasa puas," tutur Ahmad Zainul Anam.