logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sengketa Waris Berakhir Damai di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian

pa-pasirpengaraian.go.id. Perkara Sengketa Waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dengan nomor perkara 486/Pdt.G/2020/PA.Ppg, berhasil mencapai kesepakatan damai setelah dimediasi oleh Para mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I. bersama Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.S.I. di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian , Senin, 01/10/2020.

Para pihak dan mediator sangat bersyukur atas keberhasilan tersebut. Perkara dapat diselesaikan dengan damai. Win-win solution. (az.anam).

Hakim Mediator mengatakan"Alhamdulillah, dengan niat dan usaha yang baik dari para pihak dan mediator, mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak merasa puas," tutur Ahmad Zainul Anam.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice