Sengketa Waris Takluk Ditangan Hakim Mediator PA Suwawa
Suwawa, 3 maret 2021 - telah terjadi perdamaian tentang perkara waris yg terjadi sejak pewaris meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2020 yang memiliki peninggalan harta warisan. Para advokat yang menjadi kuasa para pihak yangg berperkara juga telah berupaya mendamaikan para pihak akan tetapi tidak berhasil.
Sidang yg dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2021, para pihak meminta agar dimediasi kembali dan menunjuk bapak Sunyoto, S.H.I., S.H. (Hakim Pengadilan agama suwawa) sebagai hakim mediator.
Mediasi yang dilaksanakan kurang lebih 2 jam tersebut, akhirnya membuahkan hasil, meski alot dan sempat diwarnai ketegangan antara kedua belah pihak. Mediator berhasil mendamaikan para pihak dan berakhir dengan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian, sehingga silaturahim yang sempat putus hampir setahun bisa terjalin dengan baik kembali.