logo web

Dipublikasikan oleh PA Suwawa pada on .

 

Sengketa Waris Takluk Ditangan Hakim Mediator PA Suwawa

Suwawa, 3 maret 2021 - telah terjadi perdamaian tentang perkara waris yg terjadi sejak pewaris meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2020 yang memiliki peninggalan harta warisan. Para advokat yang menjadi kuasa para pihak yangg berperkara juga telah berupaya mendamaikan para pihak akan tetapi tidak berhasil.

Sidang yg dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2021, para pihak meminta agar dimediasi kembali dan menunjuk bapak Sunyoto, S.H.I., S.H. (Hakim Pengadilan agama suwawa) sebagai hakim mediator.

Mediasi yang dilaksanakan kurang lebih 2 jam tersebut, akhirnya membuahkan hasil, meski alot dan sempat diwarnai ketegangan antara kedua belah pihak. Mediator berhasil mendamaikan para pihak dan berakhir dengan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian, sehingga silaturahim yang sempat putus hampir setahun bisa terjalin dengan baik kembali.

  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice