Sengketa Perdata Tuntas Dengan Kesepakatan Damai Di Pengadilan Agama Tembilahan
Tembilahan - Hakim mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dimeja mediasi Pengadilan Agama Tembilahan. Mediasi berakhir dengan sebuah kesepakatan perdamaian dan Penggugat menyatakan bersedia mencabut perkaranya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan pada, Rabu siang, tanggal 17 September 2025.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara para pihak dengan dibantu oleh seorang mediator baik dari internal Pengadilan maupun mediator external Pengadilan, mediasi merupakan tahapan persidangan yang akan tetap dilalui dalam proses persidangan yang berlangsung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam proses mediasi hakim mediator akan memberikan nasehat kepada kedua belah pihak dan meyakinkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, serta memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga tercapai kesepakatan untuk berdamai.
“Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai masih menjadi pilihan terbaik, terutama dalam perkara keluarga”.