Sengketa Harta Warisan Ratusan Juta Rupiah Berhasil Damai Pada Saat Aanmaning
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (19/12/2022), Pengadilan Agama Bangkinang telah berhasil mendamaikan/ menyelesaikan perkara permohonan Eksekusi dengan Nomor Perkara : 1012/Pdt.G/2022/ PA.Bkn yang telah putus pada tanggal 02 November 2022. Permohonan Eksekusi harta warisan tersebut diajukan oleh pemohon Eksekusi melalui surat permohonan eksekusi nomor 5/Pdt.Eks/2022/PA.Bkn tanggal 01 Desember 2022 dan pelaksanaan Aanmaning pertama dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2022 dan yang kedua tanggal 19 Desember 2022, yang dihadiri oleh pemohon Eksekusi dengan didampingi oleh kuasa hukum Pemohon Eksekusi.
Pada Aanmaning kedua yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag, didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkinang, Burhanuddin, S.H., M.H. telah berusaha memberikan teguran kepada dua belah pihak, setelah berbagai upaya meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian harta warisan secara damai, akhirnya kedua belah pihak sepakat membagi harta warisan sesuai putusan pengadilan dengan menyerahkan masing-masing hak kepada pihak yang lainnya (pemohon eksekusi/termohon eksekusi).
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Tingkat Pertama dalam pelaksanaan aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Jika proses aanmaning tidak berhasil, maka akan dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution force) dengan Ekseskusi Rill.
Dengan perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak maka sengketa perkara diatas dinyatakan berhasil, artinya Aanmaning berhasil memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan dan perkara pembagian harta warisan bernilai ratusan juta rupiah tersebut berhasil didamaikan di meja Aanmaning.
Perdamaian tersebut diakhiri dengan penandatangan surat pernyataan kesepakatan damai tertanggal 19 Desember 2022 yang menyatakan bahwa permasalahan pemohon dan termohon tersebut tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari dan kedua belah pihak menyepakati putusan Pengadilan Agama Bangkinang tentang pembagian harta warisan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yang Objeknya dengan jelas telah disebutkan didalam amar putusan tentang bagian dan peruntukan masing masing pihak. Akhirnya Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menyatakan permasalahan eksekusi harta warisan telah selesai dengan perdamaian.
Kedua belah pihak, baik pihak Pemohon dan Termohon menyatakan puas atas upaya Ketua Pengadilan Agama Bangkinang meyakinkan para pihak sehingga penyelesaian sengketa tidak dilakukan secara paksa. (ES/TimITPaBkn)