logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sengketa Ekonomi Syariah Berakhir Damai  di PA Banjarmasin

Senin, 14 September 2020.  Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA H. Adarani, S.H., M.H.I. kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berselisih dalam sengketa Ekonomi Syariah dengan nomor registrasi perkara 810/Pdt.G/2020/PA.Bjm. Penggugat merupakan nasabah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Kantor Cabang Syariah Banjarmasin dan Tergugat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Kantor Cabang Syariah Banjarmasin, dan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan Cq. Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Notaris & PPAT Banjarbaru dan OJK Kantor Regional Sembilan Kalimantan.

Perkara ini diajukan pada tanggal 17 Juli 2020, Alhamdulillah, setelah menjalani 3 kali pertemuan yaitu tanggal 2, 7, dan 14 September 2020 dalam proses mediasi, akhirnya pada pertemuan yang ke 3, para pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai dan kedua belah pihak sepakat bahwa kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam putusan hakim, karena masing-masing pihak lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melaksanakan mediasi kepada para pihak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice