Seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Palu Telah Melakukan Updating SIPP versi Terbaru 3.2.0
Palu | www.pta-palu.go.id
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu, SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring dan pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah.
Sehingga dengan format SIPP versi 3.2.0, masyarakat dapat mengontrol pelaksanaan proses pengadilan melalui Webside, dimana terdapat fitur – fitur baru yaitu penambahan fungsi template, delegasi on line, dan integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung dan Direktori Putusan. (dikutip dari website Mahkamah Agung).
Terkait hal tersebut dan menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 1012/SEK/HM.02.3/12/2017 tanggal 8 Desember 2017 perihal Implementasi SIPP Versi 3.2.0 di Empat Lingkungan Peradilan, maka Pengadilan Tinggi Agama Palu secara simultan memberikan pelatihan updating SIPP versi terbaru 3.2.0 kepada operator SIPP di seluruh Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu, mulai dari 14 sampai dengan 21 Desember 2017.
Adapun pemateri yang diutus adalah Kamaruddin, S.Kom (Jurusita PA. Palu) sebagai salah satu Tim Satgas SIPP Badilag, Moh. Syahdimas Yusrin, S.Si.,M.M (Pranata Komputer PTA. Palu) sebagai Koordinator SIPP wilayah Sulteng, Bahrul Ulum (Staf Kepaniteraan Banding PTA. Palu) sebagai anggota satgas SIPP dan Fadli, S.Si ( tenaga kontrak PA. Luwuk) sebagai anggota satgas SIPP.
Keempat trainer tersebut, sebelumnya telah mengikuti pelatihan SIPP versi 3.2.0 tingkat nasional.
Panitera PTA. Palu, H. Abdul Wahid, S.H.,M.Hum ketika ditemui tim IT PTA. Palu di ruang kerjanya menjelaskan secara detail tentang SIPP versi terbaru ini sebagai berikut :
Fitur SIPP 3.2.0 memiliki kelebihan dari versi sebelumnya yaitu memiliki fitur yang terintegrasi dengan website Direktori Putusan Mahkamah Agung sehingga melalui SIPP versi terbaru ini langsung dapat terupload ke website Direktori Putusan Mahkamah Agung;
SIPP 3.2.0 juga memiliki fitur delegasi. Jika pada versi sebelumnya, proses delegasi akan masuk ke satker yang dituju apabila Pengadilan Agama yang bermohon telah sinkron ke Mahkamah Agung, namun dengan SIPP versi baru, proses delegasi secara online langsung ke satker yang dituju sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama;
Selain upload anonim putusan. File-file pendukung upaya hukum di Direktori Putusan juga telah disediakan sehingga mempermudah admin Direktori Putusan;
Untuk Hakim juga telah disediakan fungsi tambahan yaitu mempermudah dalam pembuatan amar putusan dengan disediakannya variabel referensi amar
Jika di versi sebelumnya, satker melakukan penginputan data banding, maka dengan versi baru, satker hanya melaksanakan inputan permohonan banding dan jika telah diinput semua proses tahapan oleh pengguna SIPP banding, maka saat satker melakukan sinkronisasi data ke Mahkamah Agung, maka data banding yang telah diinput oleh tingkat banding, akan masuk ke satker sesuai nomor perkara yang dimohonkan banding.
Penginputan data relaas dan data persidangan telah diakomodir dalam SIPP versi terbaru sehingga dalam pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) lebih lengkap datanya dan sekaligus sebagai arsip.
Panitera kelahiran Pati Tahun 1969 tersebut kepada Tim IT PTA. Palu juga mengapresiasi kerja keras trainer dan tim SIPP se wilayah PTA. Palu, yang mana seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA. Palu telah berhasil melakukan updating SIPP 3.2.0
“Alhamdulillah, seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA. Palu, sejak hari ini (22 Desember 2017) telah berhasil melakukan updating SIPP versi 3.2.0 sehingga sebelum ayam jantan berkokok tahun 2018, seluruh pengadilan di wilayah PTA. Palu sudah menerapkan SIPP versi 3.2.0”, tutupnya sambil mengutip pesan YM Ketua Mahkamah Agung RI.