logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Selenggarakan Posbakum, PA Unaaha Jalin Kerjasama dengan Posbakumadin PTUN Kendari

Foto. Penandatangan Mou antar Lembaga

Unaaha | www.pa-unaaha.go.id

Mendekatkan akses masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum melalui bantuan hukum, Pengadilan Agama Unaaha menyelenggarakan pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) bagi masyrakat tidak mampu di wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha.

Untuk melaksanakan Posbakum tersebut, Ketua Pengadilan Agama Unaaha menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) PTUN Kendari yang ditandai dengan ditandatanaginya Mou (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman kerjasama antar lembaga, untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Seremoni penandatanganan Mou dilangsungkan di ruang Rapat Pengadilan Agama Unaaha, oleh Drs. Akramudin, MH (Ketua Pengadilan Agama Unaaha) dan Hendrik, SH (Ketua LBH Posbakumadin PTUN Kendari), dihadapan seluruh hakim dan pegawai, serta pengurus LBH Posbakumadin. (Jumat, 09/03/18 09:00)

Penyelenggaraan Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Unaaha, baru kali pertama dapat dilaksanakan, sesuai kegiatan yang terprogram dalam DIPA Pengadilan Agama Unaaha tahun anggaran 2018. Dengan jumlah anggaran yang tersedia sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), ditargetkan pelaksanaan layanan posbakum untuk 240 jam layanan selama tahun ini.

Dalam sambutanya, Akramudin mengharapkan pelayanan posbakum ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tepat sasaran dan penuh rasa tanggaung jawab sebagimana yang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dan penjabarannya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014.

Selain itu Akramudin juga menitip pesan agar, selama pelaksanaan pelayanan posbakum agar mengutamakan kualitas pelayanan, terutama dalam hal menjaga kode etik, sebagaimana yang telah diuraikan dalam dokumen Mou yang disepakati bersama.

Senada dengan hal itu, Hendrik juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan Pengadilan Agama Unaaha kepada Lembaganya untuk melaksanakan kegiatan Posbakum di Pengadilan Agama Unaaha. Pimpinan LBH ini juga mengharapkan memperkuat koordinasi, agar pelaksanaan Posbakum dapat terlaksana sesuai amanat Negara dan dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan hukum.

Sebelum ditandatanganinya Mou antar lembaga ini, Pengadilan Agama Unaaha telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Posbakum berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Unaaha Nomor W21-A5/36/HK.02/II/2018 tanggal 1 Pebruari 2018 yang berfungsi untuk melakukan verifikasi pemilihan serta evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan ini.

Selain itu, pemilihan calon penyedia Posbakum melalui metode Pengadaan Langsung telah dilaksanakan pada pertengahan bulan Pebruari 2018. Dari tiga lembaga calon penyedia yang masuk dan menawarkan jasa bantuan hukum, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan kualifikasi, untuk mendapatkan calon penyedia yang kualified dan memenuhi persyaratan sebagai penyedia jasa bantuan hukum. (yudh)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice