logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Selayang Pandang  Milad – XI Mahkamah Syar’iyah

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Dalam rangka memperingati Milad – XI Mahkamah Syar’iyah Aceh menyelenggarakan Seminar sehari dengan tema: “Dengan Milad-XI Mahkamah Syar’iyah Kita Tingkatkan Pelayanan dan Penegakan Syari’at Islam ” yang berlangsung di ruang Aula Tgk. Ahmad Hasballah, lantai III, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa Tanggal 4 Maret 2014.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H.  Pada acara pembukaan tersebut diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Takdir Feriza, S.Pdi yang merupakan Juara I MTQ Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2013 dan Juara I MTQ Internasional, Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) di Malaka, Malaysia Tahun 2013.

Ketua Panitia pelaksana, Drs. H. Rafi’uddin, M.H., dalam laporannya disampaikan bahwa Milad - XI dan Seminar ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, para Pejabat Struktural dan Fungsional Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua dan Wakil Ketua serta para Panitera/Sektretaris Mahkamah Syar’iyah dari 20 Kabupaten/Kota, Akademisi, Kepala Kementerian terkait serta unsur Pemerintahan Aceh dan turut hadir Ketua dan Wakil Sekretaris, Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Milad ini merupakan repleksi rasa syukur dari segenap aparatur Mahkamah Syar’iyah khususnya dan rakyat Aceh pada umumnya.  Berbeda dengan peringatan Milad yang sebelumnya, Milad – XI pada kali ini diisi dengan berbagai kegiatan sosial, olah raga dan juga Seminar serta sosialisasi mengenai Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat di Provinsi Aceh.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H.,  dalam sambutan menyampaikan harapannya melalui seminar ini peserta nantinya dapat memperoleh pengetahuan tentang bagaimana implementasi Qanun Aceh, Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, yang akan dijalankan di Provinsi Aceh dan Seminar ini menghadirkan narasumber salah seorang Guru Besar UIN Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh, Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, M.A.  dan Kepala Dinas Syari’at Islam Provinsi Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.

Lebih lanjut Drs. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dasar hukum peresmian Mahkamah Syar’iyah adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2003, yang isinya tentang perubahan nama “Pengadilan Agama” menjadi “Mahkamah Syar’iyah”, dengan penambahan kewenangan yang  dilaksanakan secara bertahap.

Pelaksanaan Milad – XI Mahkamah Syar’iyah yang diisi dengan Seminar Hukum Acara Jinayat, dapat menjadi forum dan media untuk memberikan masukan, pandangan, pertanyaan maupun saran dari peserta, untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan para penegak hukum dalam memberikan pelayanan sekaligus penegakan Syari’at Islam yang sesuai dengan tuntutan masyarakat Aceh pada saat ini.  Sehingga tidak ada kesan terlalu dipaksakan atau terlalu dini dalam pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh.

Hal ini sesuai dengan apa yang pernah diucapkan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H. pada peresmian Mahkamah Syar’iyah 11 Tahun yang lalu, yang telah dilangsungkan pada tanggal 4 Maret 2003 Miladiyah, yang bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1424 Hijriyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa; Pertama, Syari’at Islam yang dijalankan di Aceh harus dapat memenuhi kesadaran hukum rakyat dan harus dapat memberikan rasa keadilan kepada umat.

Kalau hal ini tidak berhasil, maka pelaksanaan Syari’at Islam mungkin akan menjadi bumerang dan kontra produktif.  Kedua, pelaksanaan syari’at Islam harus secara bertahap, karena bagaimanapun juga Syari’at Islam di Aceh ibarat benih yang baru dipindahkan dari persemaian, karena itu harus dijaga dan dirawat dengan baik dan tidak diberi beban yang berlebihan.

Ketiga, pembentukan peradilan untuk melaksanakan syari’at Islam dalam rangka Otonomi Khusus di Aceh, bukan saja mempengaruhi hukum positif di Aceh, tetapi juga mempengaruhi perkembangan Hukum Tatanegara di Indonesia.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, menyampaikan berbagai perkembangan yang telah dicapai dalam pembangunan beberapa Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota, baik yang telah selesai dikerjakan maupun yang akan segera dibangun kedepan, dengan biaya APBN.

Dengan dukungan dana dari Pemerintah Pusat dan bantuan penyediaan tanah lokasi pembangunan dari Pemerintah Daerah, beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan agar Mahkamah Syar’iyah tidak hanya menjadi Pengadilan Yang Agung namun juga sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Dengan semangat Milad – XI ini, agar kita jadikan Mahkamah Syar’iyah ini sebagai sumber keadilan dan kebenaran.  Dan selanjutnya beliau juga mengucapkan terima kasih kepada kedua Narasumber, atas partisipasinya dan sumbangan pemikiran dalam memajukan dan mencerahkan Syari’at Islam untuk masa yang akan datang.  Demikian Dr. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H., dalam kata pembukaannya dan sekaligus Seminar Hukum Acara Jinayat resmi dibuka.

Sebagai pemateri pada sesi pertama, menghadirkan pembicara seorang Guru Besar dari kalangan Akademisi, Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, M.A. dengan makalahnya yang berjudul “Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh”, dengan Moderator Drs. H. Rafi’uddin, M.H., Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh,  dalam materinya pemakalah menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya;

  • Pemberian izin kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk pelaksanaan Syari`at Islam secara formal, pertama sekali disebutkan dalam UU 44 Tahun 1999;
  • Izin ini diulangi dalam UU 18 Tahun 2001, dengan tambahan menjadikannya sebagai hukum positif yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar`iyah.
  • Izin ini diperjelas lagi dalam UU 11 Tahun 2006 sebagai pengganti UU 18 Tahun 2001, setelah MOU Helsinki, yang sampai sekarang masih berlaku.

Dan selanjutnya, beliau juga menyampaikan Tantangan Dalam Pelaksanaan Syari’at di Aceh adalah sebagai berikut;

  • Tantangan utama adalah penulisan/ perumusan fiqih baru yang sesuai dengan keperluan masa kini;
  • Menyusun fiqih sebagai sebuah sistem: struktur, substansi dan kultur.
  • Dalam fiqih, perubahan dapat dilakukan apabila:
  1. Ada keperluan untuk itu;
  2. Ada dalil yang dapat digunakan;
  3. Perubahan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara metodologi;
  4. Tidak bertentangan dengan dalil qath`I dilalah.

Pada sesi kedua seminar, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A. Kepala Dinas Syari’at Islam, Provinsi Aceh, menyampaikan Realita Objektif Syari’at Islam di Aceh antara lain;

  • Aceh memiliki otonomi  luas  dalam tata kelola pemerintahan, ekonomi,  politik, pendidikan, adat budaya dan Syari’at  Islam  (UU No. 44 Tahun 1999  dan UU No. 11 Tahun 2006).
  • Syari’at Islam yang di wujudkan di Aceh adalah   syari’at Islam dalam arti  menyeluruh (kaffah).
  • Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh berada dalam bingkai negara (state), dan pemerintah bertanggung jawab mewujudkan pelaksanaan syari’at Islam.

Lebih lanjut Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, menyampaikan bahwa, Peran Mahkamah Syar’iyah kedepan adalah ;

  • Implementing. Mahkamah Syar’iyah menerapkan Qanun Hukum Acara Jinayah secara tepat guna mewujudkan keadilan dan  kebenaran materil.
  • Educating. Mahkamah Syar’iyah meningkatkan kasapitas  hakim  dalam penanganan perkara pidana.
  • Consultating . Mahkamah Syar’iyah  melakukan konsultasi dengan MA untuk mendukung  infrastruktur hukum  bidang jinayah.
  • Coordinating, Mahkamah Syar’iyah melakukan koordinasi intensif  dengan Pemda Aceh,  lembaga penegak hukum ; seperti kepolisian, kejaksaan,  Asosiasi Pengacara,  dan lembaga terkait lainnya.

Pada kesempatan ini, Redaktur MS. Aceh, A. Latif, S.H., M.H., menyempatkan untuk mewawancarai beberapa peserta Milad-XI  Mahkamah Syar’iyah, antara lain Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Drs. Indra Suhardi, M.Ag. mengomentari tentang pelaksanaan Milad – XI, Mahkamah Syar’iyah, pada kali ini sangat monumental karena diiringi dengan Seminar Hukum Acara Jinayat (HAJ), yang sudah sangat lama ditunggu masyarakat Aceh, dan Hukum Jinayat selama ini banyak ditemui kendala dalam pelaksanaannya.  Tapi dengan disahkan Qanun HAJ ini, maka sudah terjawab persoalan-persoalan yang selama ini terjadi.  Dan pelaksanaan Hukum Jinayat kedepan akan berjalan dengan mulus.

Sejalan dengan komentar ini, Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Banda  Aceh, Kelas IA,  Drs. A. Murad, M.H., turut merespon mengenai Peringatan Milad – XI Mahkamah Syar’iyah Tahun 2014, merupakan waktu yang sangat tepat, karena berbarengan dengan telah disahkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dan sekaligus untuk disosialisasikan kepada para Hakim dan aparatur Mahkamah Syar’iyah Aceh.  Untuk itu supaya ada keberanian dan dapat segera diterapkan jika ada kasus atau perkara jinayat yang diajukan kepada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota.  Dan diharapkan kepada seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah untuk mempelajari dan memahami serta dapat menerapkan di wilayah hukum masing-masing.

Demikian acara peringatan Milad – XI Mahkamah Syar’iyah, Tahun 2014, yang diisi dengan Seminar sehari Tentang Qanun Hukum Acara Jinayat ini diakhiri dengan mengucapkan Alhamdulillah.   (Tim Redaksi MS. Aceh).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice