logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Selama 2013, PA Sengeti Keluarkan 287 Lembar Akta Cerai

Petugas menunjukkan contoh selembar Akta Cerai

Sengeti | pa-sengeti.go.id

Surat cerai, itulah istilah yang sering disebut para pihak ketika hendak mengambil akta cerai di Pengadilan Agama (PA) Sengeti.  Memang di wilayah kabupaten Muaro Jambi, istilah surat cerai atau surat kuning lebih popular ketimbang akta cerai, nama yang sebenarnya.

Selama tahun 2013, PA. Sengeti tercatat telah mengeluarkan sebanyak 287 lembar akta cerai. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah diambil oleh pihak Penggugat/Pemohon, namun tidak sedikit pula yang masih tersimpan rapi di ruang meja III PA. Sengeti karena belum diambil oleh si empunya.

Menurut Panitera Muda Hukum PA. Sengeti M. Saman, SH. sebagian besar akta cerai telah diambil oleh pihak Penggugat/Pemohon. “Saya pikir ini adalah masalah kepentingan yang mendesak, tentu saja Penggugat/Pemohon yang mengajukan gugatan/permohonan cerai sangat memerlukan akta cerai agar dapat memperoleh kepastian status,” terang pria ini dengan logat jambi yang khas.

Sekedar informasi bahwa selama tahun 2013 PA. Sengeti telah menerima perkara di bidang perkawinan khususnya cerai gugat dan cerai talak sebanyak 331 perkara . Dapat dibayangkan, bila dari jumlah tersebut kesemuanya dikabulkan oleh hakim, maka dapat disimpulkan bahwa dalam setahun terdapat pula 331 janda dan duda. Apakah hal ini dapat berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan kabupaten Muaro Jambi? (umarriadh b./jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice