Sekretaris PA Soreang Ikuti Pelatihan PIPK Oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
pa-soreang.go.id
Bandung (11/12/20). Sekretaris PA Soreang, Yamin Mubarok mengikuti pelatihan PIPK yang diselenggarakan mulai 8 hingga 12 Desember 2020. Dalam rangka pembentukan Tim Penilai PIPK Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Satker di bawah Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Peserta pelatihan adalah tim penilai yang ditunjuk oleh ketua pengadilan, yaitu sekretaris pengadilan yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran. Sebagai pejabat yang akan melakukan penilaian terhadap akun signifikan Belanja Persediaan dan Belanja Perjalanan Dinas.
Yamin Mubarok, Sekretaris PA Soreang
Menurut Yamin Mubarok, seluruh proses bisnis yang ada dalam organisasi kementerian dan lembaga wajib menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Bila mekanisme SPIP sudah berjalan, baru secara spesifik PIPK ditetapkan dan diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2017. PIPK ini sebagai panduan untuk memastikan penyusunan laporan keuangan dilakukan secara memadai. “Seluruh transaksi diungkap dengan lengkap, kemudian disaksikan dengan akuntabel, juga disajikan dengan kaidah-kaidah dan norma-norma yang sudah ditetapkan dalam penyusunan laporan keuangan,” jelasnya.
Dasar hukum pelaksanaan PIPK antara lain pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan disampaikan kepada BPK untuk diperiksa (UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004).
Salah satu indikator kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah adalah Opini BPK atas LKKL/LK BUN / LKPP. Opini WTP merupakan gambaran bahwa Laporan Keuangan yang disajikan tidak mengandung salah saji material. Tujuan penerapan PIPK adalah untuk untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan disusun dengan pengendalian internal yang memadai (Pasal 3 PMK Nomor 14 Tahun 2017 tentang PIPK).
Prinsip penerapan PIPK adalah untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Ini juga bagian yang tak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan dalam perencanaan strategis. Prinsip lainnya, sistematis, terstruktur dan tepat waktu. Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat, dan menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 PMK Nomor 14 Tahun 2017).
PIPK dilaksanakan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP, termasuk entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi LKPP serta PIPK diterapkan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi (Pasal 4 PMK Nomor 14 Tahun 2017 tentang PIPK).
PIPK sendiri merupakan bagian dari SPIP yang merupakan kegiatan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP Nomor 60 Tahun 2008). Sedangkan PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada Pelaporan Keuangan / Kegiatan yang terkait dengan Keuangan Negara (PMK Nomor 17 Tahun 2019).
Sekretaris PA Soreang menyampaikan kepada tim red. Agar semua mengamankan target-target yang sudah ditetapkan oleh pimpina pengadilan. “Kita sama-sama tahu bahwa kita semua sudah menandatangani PK yang ditetapkan akhir tahun dan ini adalah waktu yang tepat untuk mengukur apakah PK yang ditetapkan itu sudah sesuai atau tidak sesuai dengan targetnya,” kata Yamin Mubarok.
Dalam Pelatihan Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2020 ini, dihadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. (Red.Mahar)