Padang Sidempuan. Selasa, 14 Juni 2022 Nazaruddin, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mengikuti Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tk. II. secara daring yang di laksanakan di Kantor Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan. Sebagai Ketua Tim Pengawas Ujian secara daring tersebut adalah Bapak Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M., dibantu Bapak Hasybi Hassadiqi, S.H ujian dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti.
Pangkat adalah kedudukan yang signifikan untuk menunjukkan tingkatan seseorang Aparatus Sipil Negara (ASN) berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
Sebagai dasar tentang ujian Kenaikan Pangkat ASN (Aparatus Sipil Negara) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena: Memperoleh ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Dengan adanya ujian tersebut tentu semua kita berharap agar Bapak Nazaruddin, S.H lulus dengan nilai yang menggembirakan, dalam rangka menunjang tugas-tugas kedinasan, meingkatkan kinerja sebagai pengabdian terhadap bangsa dan negara dan yang terpenting lagi adalah untuk meningkatkan penghasilan finansial secara krusial. (zk)