logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran PA Sampit Menghadiri Sosialisasi Corporate Card Pemerintah

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Kamis (12/04/2018) Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadilan Agama Sampit beserta Bendahara Pengeluaran Umi Watini, A.Md. menghadiri Sosialisasi Corporate Card Pemerintah, berdasarkan Undangan dari Pemimpin Cabang PT. BRI Kantor Cabang Sampit Nomor: B.1380-KC-X/OPS/04/2018 tanggal 10 April 2018, yang bertempat di Ruang Dynasty Aquarius Boutique Hotel Sampit Jl. Jend. Sudirman Km. 2,5.

Pukul 10.00 WIB acara dibuka oleh langsung oleh Pemimpin BRI Kantor Cabang Sampit Rachmat Irfan Syam sekaligus menyampaikan sambutannya bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor: 494/PB/2017 tentang Pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan Uang Persediaan dilaksanakan oleh satker-satker dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pada pokoknya Kartu Kredit Pemerintah ini untuk mempercepat layanan dan untuk itu KPPN Sampit sudah mempergunakannya. BRI Corporate Card merupakan produk dari bank BRI yang berfungsi sebagai alat pembayaran diantaranya untuk pembelian tiket pesawat perjalanan dinas, belanja barang operasional dan persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan.

Dan kelebihan bagi pemegang Kartu Kredit ini juga akan mendapatkan fasilitas free Executive di Bandara yaitu di BRI Exclusive Lounge.

Dalam kesempatan itu pula Kasi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Sampit Nanang Dwi Wahyudi, S.E. menyampaikan bahwa Perdirjen Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah ini dilatar belakangi Kesepakatan Forum harmonisasi antara Bank Indonesia dengan Menteri Keuangan pada tahun 2016 yang lalu, yang mendiskusikan pengembangan pembayaran secara cashless dalam transaksi APBN. Dan Kartu Kredit ini bisa dipergunakan untuk:

Belanja Keperluan Operasional;

Belanja Keperluan Perjalanan Dinas.

Adapun tujuan adanya Kartu Kredit Pemerintah ini adalah untuk:

Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi;

Mengurangi potensi froud dari transaksi secara tunai;

Mengurangi cost of/undiddlecash dari penggunaan UP;

Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan Negara.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa untuk itu harus ada Perjanjian kerja sama Pimpinan Bank dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker dengan usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

(Tim IT PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice