logo web

Dipublikasikan oleh Noprizal pada on .

Sejarah Baru, Ini Perkara Permohonan yang Diputus PA Sungai Penuh 2020

sidang tele 10

Pelaksanaan Sidang itsbat nikah yang diselenggarakan secara mandiri oleh Pemerintah Desa di Kota Sungai Penuh 

SUNGAI PENUH – Pengadilan Agama Sungai Penuh mencatat sejarah baru untuk perkara Permohonan di tahun 2020. Data 31 Desember 2020 mencatat pekara permohonan yang terdaftar di PA Sungai Penuh sebanyak 348 perkara.

Jumlah tersebut menjadi perkara Permohonan paling banyak selama PA Sungai Penuh berdiri sejak 14 November 1960. Dibandingkan dengan perkara permohonan pada tahun 2019 yang lalu, PA Sungai Penuh hanya menerima sebanyak 94 perkara Pemohonan.

Ketua PA Sungai Penuh, Asrori Amin, S.H.I., M.H.I, kepada Jurdilaga PA Sungai Penuh menyampaikan bahwa tingginya angka perkara Permohonan di PA Sungai Penuh adalah karena masyarakat di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang berada di wilayah hukum PA Sungai Penuh sudah taat hukum.

Hal itu lah yang menyebabkan masyarakat untuk menyelesaikan semua dokumen yang selama ini menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Penyumbang perkara permohonan paling banyak kata Ketua PA Sungai Penuh adalah Pengesahan Perkawinan (itsbat Nikah), tercatat sebanyak 300 perkara itsbat nikah terdaftar selama tahun 2020 di PA Sungai Penuh.

sidang tele 8
sidang tele 2

Sidang dilaksanakan dengan teleconference

Angka tersebut tentu menjadi bukti kata Asrori Amin, masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang selama ini tidak tercatat perkawinannya ingin segera mencatatkan perkawinannya di KUA Kecamatan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Sungai Penuh.

Selain itu kata Asrori Amin, PA Sungai Penuh juga terbuka menjalin kerjasama dengan Kantor Kemenag Kerinci dan Kota Sungai Penuh, pemerintah desa, bahkan karang taruna yang menjadi fasilitator masyarakat untuk mendaftarkan perkara pengesahan perkawinan secara kolektif dan melaksanakan sidang di tempat mereka secara mandiri.

“Kita selalu terbuka, pelaksanaan sidang itsbat nikah ada yang difasilitasi Kemenag, KUA Kecamatan,  Pemerintah Desa, Karang Taruna,  ini semua adalah upaya percepatan agar masyarakat yang membutuhkan pencatatan perkawinan segera terlayani, selain juga dorongan dari pemerintah daerah untuk kebutuhan dokumen kependudukan,” tegas Asrori Amin, didampingi Wakil Ketua PA Sungai Penuh, Zulfahmi Mulyo Santoso, S.E.I., M.H dan Panmud Permohonan PA Sungai Penuh, Noprizal. S.H.I.

Selain Kantor Kemenag Kerinci dan Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh, ada KUA Kecamatan Siulak Mukai Kerinci, KUA Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh, KUA Sungai Penuh Kota Sungai Penuh yang juga aktif membantu masyarakat dengan menggelar sidang itsbat nikah bekerjasama dengan PA Sungai Penuh. Kemudian juga Ikatan Pemuda Pelajar Koto  Majidin yang di awal tahun 2020 menggelar sidang itsbat nikah secara mandiri sebanyak 69 perkara, Pemerintah Desa Koto Teluk Hamparan Rawang, Pemerintah Desa Koto Dian Hamparan Rawang, Pemerintah Desa Paling Serumpun Hamparan Rawang, Pemerintah Desa Kebun Baru dan beberapa desa lainnya. 

Untuk diketahui perkara Permohonan PA Sungai Penuh tahun 2020 tercatat sebanyak 348 perkara, masing-masing pengesahan perkawinan sebanyak 300 perkara, Dispensasi kawin 24 perkara, Penetapan Ahli Waris 8, Wali Adhol 6, Perwalian 6, Asal usul anak 1 perkara, dan lain lain 3 perkara. (Noprizal/Jurdilaga)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice