logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

Satu Yang Diminta Dua Yang Didapat

Lhoksukon | MS Lhoksukon

Mahkamah Syar'iyah (M.Sy) Lhoksukon patut bersyukur dan berbangga hati. Betapa tidak, semula tujuan Tim Pemkab. Aceh Utara yang terdiri dari Ass. III Bapak Iskandar Sani, Bagian Pengelola Aset dan Kekayaan Daerah Ibu Faiziah beserta Kadis. PU Binamarga untuk memastikan batas dan ukuran 3000 m2 tanah yang diperuntukkan kepada Msy Lhoksukon.

Nyatanya tidak hanya menentukan batas dan ukuran permanen 3000 m2 saja guna ditingkatkan statusnya, namun Ass. III dan Bagian Pengelola Aset juga merealisasikan permohonan penambahan perluasan tanah pertapakan kantor MS Lhoksukon yang baru dimohonkan kurang dari 45 hari dan masih dalam tahap “akan” menjadi salah satu materi pembahasan DPRK Aceh Utara, sehingga kini bangunan Gedung Kantor Msy Lhoksukon (yang memasuki tahap finishing akhir tahun 2014 ini) berdiri megah di atas pertapakan tanah seluas 4.005 m2 yang berjarak sekitar 2 km dari Kota Lhoksukon.

Sungguh merupakan apresiasi yang tinggi Pemkab Aceh Utara terhadap keberadaan Msy Lhoksukon. Bahkan, kepada Ketua Msy Lhoksukon Ibu Faiziah menyatakan, pada bagian depan di luar ukuran tanah Mahkamah (istilah untuk Msy) terdapat 7 m dari batas parit ke pagar kantor merupakan green area sebagai penopang semakin indah dan asrinya Mahkamah jika dihiasi tanaman hijau dan bunga warna-warni.

Kepada Ibu bagian pengelolaa aset dan kekayaan daerah tersebut, Ketua Msy berjanji akan berupaya menciptakan Msy tidak hanya sebagai tempat penyelesaian sengketa masyarakat Aceh Utara ataupun lembaga penegakan syari’at Islam, lebih dari itu insya Allah juga akan menjadi objek wisata mata bagi masyarakat yang melintas, sekaligus memproklamirkan kepada masyarakat luas bahwa Msy Adalah lembaga peradilan tingkat Kabupaten, bukan tingkat kecamatan sebagaimana dalam pemahaman sebagian orang selama ini.

Meski pelaksanaan pengukuran semula Rabu tanggal 22 Oktober 2014 harus ditunda dan dilanjutkan mencapai final pada sore hari Jum’at 24 Oktober 2014 disebabkan adanya pemetaan tambahan terhadap permohonan tanah pertapakan Kantor BPJS, BPN, Pramuka dan KIP (KPU) yang berdampingan dengan Msy Lhoksukon, namun kepercayaan dan apresiasi dari Pemkab. Aceh Utara terhadap Msy Lhoksukon patut diacungkan jempol.

Atas nama warga Peradilan seluruhnya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Msy Lhoksukon menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati beserta jajarannya dan DPRK Aceh Utara, seraya berjanji Msy Lhoksukon akan memberikan pelayanan yang semakin hari semakin baik kepada warga masyarakat Aceh Utara dengan penuh ramah, berkeadilan serta kekeluargaan yang tinggi.

Demikian juga yang disampaikan Panitera/Sekretaris Msy Lhoksukon dalam wawancara dengan beberapa awak media cetak dan elektronik yang turut meliput kegiatan tersebut.(Tri’S)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice