Satu Perkara Lagi Berhasil Didamaikan Oleh Mediator PA Bangko
Bangko | PA Bangko
Rabu 22 Januari 2020, para pihak berperkara yakni pihak Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan damai dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 35/Pdt.G/2020/PA.Bko dengan Mediator Drs. Malem Puteh, S.H, M.H selaku Wakil Ketua PA Bangko.
Ketika tim Jurdilaga mengkonfirmasi perihal tersebut, Drs. Malem Puteh, S.H, M.H selaku Mediator mengatakan sangat gembira karena para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara nya secara damai. (Tim Jurdilaga PA Bangko)