Satu Lagi Inovasi PA Pangkalan Bun, Sistem Arsip Perkara Elektronik
Pangkalan Bun | www.pa-pangkalanbun.go.id
Pengadilan Agama Pangkalan Bun tampaknya mulai melakukan pembenahan di setiap lini bak, kepaniteraan, kesekretariatan , hingga manajemen. Hal ini muncul, sebagai bagian dari pengembangan Pengadilan, pasca mendapatkan predikat “Baik” dalam Sertifikasi Standarisasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) yang digelar Dirjen Badilag, Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Salah satu inovasi Pengadilan Agama Pangkalan Bun adalah Sistem Pengarsipan Perkara secara Elektronik di bidang kepaniteraan. Pada sistem ini semua dokumen di perkara tersimpan secara elektronik.. Sistem ini mula diberlukan pada Kamis, 9 Juni 2018 di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
Sistem ini cara kerjanya, yakni menyimpan arsip perkara secara elektronik baik putusan maupun penetapan atau produk pengadilan lainnya. Selain disimpan dalam bentuk fisik, arsip juga disimpan secara digital menggunakan sistem tersebut.
Sistem ini memungkinkan bagi pelaksana kepaniteraan dalam mencari dokumen yang suatu saat dibutuhkan. Biasanya jika mencari secara manual di ruang arsip tentu membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, adanya sistem ini bisa mempercepat pencarian dokumen perkara hanya dengan mengetikkan nomor perkara saja.
Seperti diketahui, berkas penetapan maupun putusan yang sudah bertahun-tahun lamanya terkadang sangat sulit dicari di ruang arsip, Oleh karena itu, dharapkan adanya sistem arsip perkara secara elektronik mampu memberikan kemudahan di bidang kepaniteraan di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. (Tim Redaksi PA P.Bun)