logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

"SAPM Matang, Sidang Terpadu Pun Melaju"

(Foto: situasi lembur dan diskusi SAPM tiap malam tiada henti oleh pegawai PA Mamuju serta foto pengarahan Asesment PTA Makassar dalam penyempurnaan SAPM)

Mamuju | PA Mamuju

Berdasarkan Lampiran I Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1233/DjA/OT.01.3/5/2018, Tanggal 7 Mei 2018, perihal Jadwal, Lokasi dan Susunan Tim Penilai Eksternal SAPM Gelombang I Tahun 2018, pada nomor urut 21 telah disebutkan bahwa Pengadilan Agama Mamuju akan diasesment oleh Tim Penilai Eksternal pada tanggal 14-31 Mei 2018”.

Hal ini penting bagi Pengadilan Agama Mamuju tidak hanya untuk mendapat pengakuan tapi juga sarana untuk bisa terus meningkatkan sarana dan mutu pelayanan publik di Pengadilan Agama Mamuju, demi terwujudnya hal tersebut maka tidak tanggung tanggung seluruh personil dari Hakim, kepaniteraan, Kesekratariatan pegawai beserta para cakim semua saling bahu membahu bekerja keras siang dan malam, guna menyempurnakan susunan SAPM yang telah di tentukan dari Ditjen badilag.

(Kondisi ekstrem tanjakan berbukit jalur menuju lokasi kegiatan Layanan Hukum Sidang Terpadu di Desa Pengasaan, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju)

Disamping harus menyelesaikan pemberkasan SAPM yang cukup melelahkan disaat yang sama Pengadilan Agama Mamuju juga memprogramkan sidang keliling karena urgennya kebutuhan masyarakat akan kebutuhan buku nikah untuk berbagai hal, tercatat sejak awal tahun 2018, Pengadilan Agama Mamuju telah dua kali melakukan Sidang Terpadu di Luar Gedung Pengadilan untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di daerah-daerah pelosok dan sulit terjangkau, yakni pada tanggal 7 Mei 2018 di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, dan pada tanggal 14 Mei 2018 di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.

(Suasana sidang keliling di Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah dan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju )

Demikian disampaikan oleh H. Muh. Arasy Latif, Ketua Pengadilan Agama Mamuju, “secara de facto Pengadilan Agama Mamuju yang berada di ibukota Provinsi Sulawesi Barat, masih memiliki wilayah yurisdiksi meliputi 3 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, yakni Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Mamuju Utara, walaupun secara de juris, dengan terbitnya Keputusan Presden RI Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan 26 Pengadilan Agama, incasu Pengadilan Agama Pasangkayu di Kabupaten Mamuju Utara, maka wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Mamuju pun menjadi berkurang, dan hanya meliputi   2 Kabupaten, yakni Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Mamuju Tengah” tandas Beliau pada saat memberi sambutan pada kegiatan Layanan Hukum Sidang Terpadu di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.

(Fauzan/Tim It ).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice