logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sampaikan materi tentang Batas Usia Pernikahan, Ketua PA Sintang On air di RRI Sintang
ketua pa stg 2

Sintang | PA Sintang

Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag menjadi salah satu pemateri dalam dialog interaktif “Kristal pagi” di studio pro 1 RRI Sintang. Kegiatan yang di siarkan secara langsung / On air pada Frekuensinya 102,5 FM tepat pukul 09.00 WIB ini juga mendatangkan narasumber dari Ikatan Bidan Indonesia cabang Sintang yang diwakili oleh Eva Mulyati dan Nyemas Yuli Sri Ayu dengan penyiar Radio, Suryatini.

Sebagai salah satu pemateri dengan tema Batas usia Pernikahan, Rukayah, S.Ag menyampaikan tentang batas usia pernikahan sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan telah di revisi dan disah kan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada tanggal 16 September 2019 dengan batasan usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Sesuai dengan tema dialog interaktif, Rukayah, S.Ag mendapat antusias dari masyarakat kabupaten Sintang. Melalui sambungan Telepon seluler berbagai pertanyaan disampaikan diantaranya tentang korelasi antara pernikahan dini dengan tingkat perceraian. Rukayah, S.Ag dengan lugas menjawab berdasarkan pengalaman sebagai seorang Hakim terdapat beberapa perkara dispensasi Kawin selang tidak berapa lama   mengajukan perceraian, namun ada juga yang tetap bertahan. Lebih lanjut Rukayah, S.Ag juga menyampaikan bahwa usia dini dalam pernikahan rentan terhadap peceraian dikarenakan factor belum matang terutama secara psikologis.

Ketika ditanya oleh penyiar terkait upaya Pengadilan Agama Sintang dalam menekan angka perceraian di kabupaten Sintang. Rukayah, S.Ag menyampaikan bahwa dalam persidangan kami selalu menasehati dan mendamaikan baik secara langsung maupun melalui proses mediasi. “Kebanggaan kami bukan untuk menceraikan, kebanggaan kami adalah untuk mencegah perceraian”.

ketua pa stg 3

Setelah satu jam on air, Penyiar memberikan kesempatan kepada Rukayah, S.Ag memberikan Closing statement. Terkait hal tersebut, Rukayah, S.Ag menyampaikan pentingnya peran orangtua dalam melakukan pengawasan sehingga angka pernikahan dini dapat di tekan dan perlunya kerja sama antar lintas instansi dan pemerintahan daerah untuk melakukan sosilisasi dan edukasi agar generasi penerus dan lebih focus untuk berperstasi dan tidak terjebak dalam pernikahan dini. (Jamil)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice