Sampai Februari 2014, MS Meureudu Berhasil Mediasi Perkara Waris 2,166 Milyar
Hakim Mediator MS Meureudu M. Syauqi, SHI.SH.MH sedang melakukan mediasi
Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id
Alhamdulillah! Sampai bulan Februari 2014, MS Meureudu telah mencatat keberhasilan dalam memediasi dua perkara sengketa harta bersama atau gugatan harta kewarisan yang jumlah total harta yang digugat kedua perkara tersebut mencapai Rp. 2.166.400,- (Dua Milyar Seratus Enam Puluh enam Juta empat Ratus Ribu Rupiah) di tambah 43 (Empat puluh tiga) mayam emas murni.
Adapun Kedua perkara gugatan harta waris tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan dan berhasil dalam proses mediasi serta diselesaikan dengan cara kekeluargaan adalah Pertama, Perkara Nomor : 95 / Pdt.G / 2013 / MS.Mrd, terdaftar pada tanggal 4 Desember 2013 dan sengketa harta warisnya berjumlah Rp. 2.014.000.000,- (Dua Milyar empat Belas Juta Rupiah). Kedua, Perkara Nomor : 04 / Pdt.G / 2014 / MS. Mrd, yang terdaftar pada tanggal 4 Januari 2014 dan sengketa harta warisnya berjumlah Rp. 152.400.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di tambah 43 (Empat puluh tiga) mayam emas murni.
Hakim MS Meureudu M. Syauqi, SHI.SH.MH yang ditunjuk sebagai mediator dalam memediasi kedua perkara tersebut menjelaskan bahwa sangat susah dan membutuhkan sikap kedewasaan untuk meyakinkan para pihak berperkara untuk mencapai kesepakatan damai atas penyelesaian sengketa mereka. “ luar biasa susah untuk meyakinkan mereka dalam mediasi, sehingga kita harus menggunakan berbagai macam trik supaya selesai dengan damai, karena ada perkara yang sudah lama diributkan dan tidak selesai di dalam keluarga dan di tingkat gampong/desa.
Kemudian permasalahannya juga komplit karena dalam harta itu ada warisan, wasiat, hibah dan wakaf. Tapi dengan macam trik, alhamdulillah kesepakatan damai terjadi “. Kata M. Syauqi disaat diminta tanggapannya mengenai pengalamannya dalam proses memediasi kedua perkara tersebut.
Selanjutnya M. Syauqi yang juga Mahasiswa Program Doktoral (S3) UIN Ar-Raniry Banda Aceh juga mengatakan dalam proses memediasi perkara harta waris tersebut, dia berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.
Para pihak justru merasa menang karena berhasil menyelesaikan permasalahan yang selama ini masih menjadi pikiran dalam waktu yang singkat. Lebih lanjut mediator mengungkapkan Perkara yang diselesaikan dengan damai banyak mendapatkan keuntungan, disamping waktu yang cepat juga biaya yang sangat ringan.
(Faisal Reza)