Sambut implemetasi PERMA 1 Tahun 2014, PTA Surabaya Gelar Rapat Koordinasi
Surabaya | pta-surabaya.go.id
Pada tanggal 9 Januari 2014, Ketua Mahkamag Agung RI menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Perma ini berlaku sejak diundangkan 16 Januari 2014 dan menyatakan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum kini sudah tidak berlaku.
Dalam rangka meyamakan persepsi mengenai implementasi Perma 1 Tahun 2014, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jumat 21 Pebruari 2014 digelar Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua PA dan Panitera/Sekretaris 7 (tujuh) koordinatorat. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Amran Suadi, SH., MH., MM.
Hasil rapat disepakati bahwa Perma 1 Tahun 2014 dapat langsung diimplementasikan sambil menunggu petunjuk teknis dari Mahkamah Agung RI.
Tentang pelayanan perkara Prodeo, Pasal 9 ayat (5) Perma 1 Tahun 2014 menyebutkan “Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan” dengan ini tidak perlu lagi adanya Sidang Insidentil. Dalam aturan sebelumnya dalam hal perkara prodeo dikabulkan dikeluarkan putusan sela mengenai penetapan pembebasan biaya perkara (prodeo).
PERMA 1 Tahun 2014 dapat didownload disini :
www.pta-surabaya.go.id/download/file.php?PERMA-1-Tahun-2014.pdf
(iy)