Sah! SKB PA dan PN Blambangan Umpu Terkait Radius dan Biaya Panggilan Resmi Ditandatangani
Blambangan Umpu – Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Ade Firman Fathoni, S.H.I., M.Si., menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Muhammad Ismail Hamid, S.H., M.H., terkait Radius dan Biaya Panggilan yang dilaksanakan di kantor PN Blambangan Umpu, pada Kamis, (23/06), pukul 10.30 WIB.
Penandatanganan SKB ini merupakan bentuk tindak lanjut atas koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Panitera Pengadilan Agama dan Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, beserta dengan para Jurusita/Jurusita Pengganti pada bulan Mei yang lalu. Hasil koordinasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan dan keseragaman terkait radius dan biaya panggilan di wilayah kehakiman Kabupaten Way Kanan.
SKB yang telah ditandatangani ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi dari kedua Lembaga peradilan di wilayah Kabupaten Way Kanan. Selain itu, dengan adanya SKB ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dan seluruh masyarakat pencari keadilan, terutama terkait biaya panggilan guna mewujudkan transparansi dan memberikan pelayanan terbaik serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Way Kanan. (kunthiadinegoro)