logo web

Dipublikasikan oleh Mahar PA Soreang pada on .

Ini yang Menjadi Faktor Penyebab Perceraian yang Diputus dalam Sidang Keliling Hari Ini

H. Adi Irfan Pimpin Sidang di Kecamatan Majalaya

pa-soreang.go.id 

Hari Ini, PA Soreang Kabulkan 29 Gugatan Perceraian Lewat Sidang Keliling, Sabung Ayam pun Jadi Faktor Perselisihan 

Soreang, 25 September 2020 Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang, hari ini (25/9) kembali melakukan sidang keliling untuk DIPA tahun anggaran 2020. Dua Kecamatan di Kabupaten Bandung, menjadi tempat pelaksanaan sidang keliling itu. Dua kecamatan itu adalah Majalaya dan Cicalengka. 
Sebanyak 32 perkara gugatan perceraian disidangkan oleh dua majelis hakim. 29 perkara di antaranya, dikabulkan, sementara 3 perkara lain masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“hari ini kami melakukan sidang keliling di kecamatan Majalaya, ada 23 perkara. Semuanya merupakan lanjutan dari sidang Jumat lalu”, sebut H. Adi, Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara di kecamatan Majalaya.

Berdasarkan pantauan tim red, sebanyak 21 perkara telah dikabulkan dalam sidang yang bertempat di aula Kantor Camat Majalaya itu. Ditanyakan soal faktor penyebab dan rata-rata usia pasangan yang bercerai, H. Adi menyebut ihwal kelaiaian nafkah dan perselingkuhan masih mendominasi, dan rentang usia pasangan yang bercerai itu antara 20 sampai 30 tahun.

“secara umum, faktor kelalaian nafkah baik karena tidak bekerja, maupun karena pola perilaku buruk seperti sering judi, mabuk-mabukan, termasuk sabung ayam dan hobi mancing yang berlebihan, hingga posting-posting foto mesra di medsos, masih mewarnai alasan konflik dalam rumah tangga”, jelas hakim lulusan pascasarjana UIN Ciputat ini.

Sementara itu, Sekretaris Camat Majalaya mengapresiasi kegiatan ini, dan berharap dapat terus dilakukan. “kita berterima kasih sekali kepada PA Soreang, dengan kegiatan ini, masyarakat kami dapat lebih mudah mengakses pengadilan, dan kami juga bias berkoordinasi langsung dengan pihak pengadilan, terkait hal-hal yang bersinggungan dengan kewenangan PA Soreang dan pelayanan publik terutama terkait identitas kependudukan seperti status perkawinan, karena di sini banyak warga yang bingung tidak punya buku nikah padahal sudah menikah secara sah dan sudah mendaftar, dikarenakan petugas yang mengurusnya sudah meninggal dunia dan sebab-sebab lainnya”, ujar Bu Hajjah, sapaan akrabnya, saat ditemui usai kegiatan.

Di tempat berbeda, Elfid Nurfitra Mubarok, memimpin sidang keliling di Kecamatan Cicalengka.

Elfid NF Mubarok, Hakim Termuda PA Soreang, Komandoi Sidang di Kecamatan Cicalengka

“ada 9 perkara yang kita sidangkan di Kecamatan Cicalengka hari ini, dan sudah kita putus 8 perkara, yang satu perkara masih lanjut pemeriksaannya di Soreang”, jelas Hakim muda yang pernah bertugas di Bangka Belitung dan Gorontalo ini.

Menanggapi kegiatan ini, wakil Ketua Pengadilan Agama Soreang, Dr. Nasich Salam Suharto, menandaskan bahwa Pengadilan Agama Soreang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kegiatan yang dianggarkan melalui DIPA, maupun kegiatan yang berbasis pada kerjasama dengan pihak Pemda.

“kita masih menjajaki kerjasama dengan pihak pemerintah daerah, terkait pelaksanaan sidang terpadu terutama untuk perkara yang berhubungan dengan status kependudukan seperti itsbat nikah, tentu dengan mekanisme yang jelas dan tidak serampangan guna menghindari oknum yang memanfaatkan kesempatan”, tandas Hakim yang lama menimba ilmu di Khartoum, University of Sudan ini. (Red.Erf/Sor)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice