logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Saat Nikah Sirri Menjadi Terang - Terangan

Kayuagung | PA Kayuagung

Rambutnya tak lagi hitam, mata berkunang-kunang, wajahnya lusuh. Sosok paruh baya itu menggenggam tangan wanita di sebelahnya dengan erat, sekali-kali ia menatap wajah manis istrinya. Wanita itupun membalas dengan tersenyum, seraya menggenggam erat tangan suami yang hampir separuh abad dinikahinya.

Sutopo (56 tahun), sosok paruh baya yang menikah sirri dengan istrinya Maryati (46 tahun) sekitar tahun 1986 lalu, duduk melamun di ruang tunggu Pengadilan Agama Kayuagung. Bapak tiga orang anak itu menunggu giliran sidang pengesahan nikah (isbat nikah), didampingi sang istri.

“Saya menyesal, tapi apa daya, saya tidak paham,” gumamnya kepada kami, tim redaksi PA Kayuagung. Istrinya mengangguk-anggukan kepala tanda setuju dengan jawaban suami.

Pak Sutopo dan ibu Maryati, hanya salah satu pasangan calon peserta program isbat nikah yang menyesali nasibnya karena ketidak pahaman hukum Negara di atas hukum agama. Masih banyak pasangan yang serupa, mereka belum paham hukum pencatatan perkawinan dan dampaknya bagi kehidupan kelak.

Negara bertanggung jawab terhadap mereka, lalu Negara hadir untuk mereka, masyarakat yang belum memahami hukum Negara tapi memahami hukum agama Islam. Mereka hanya mengetahui, nikah itu sah kalau dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya mereka tidak paham diserahkan kepada pak ketib (baca; P3N/PPPN) dari KUA setempat.

Penelusuran tim redaksi terhadap penetapan isbat nikah PA Kayuagung, pertimbangan hakim hampir menyebutkan kelalaian dari petugas pencatatan perkawinan tidak mengikuti prosedur nikah. Hanya 20 % karena ketidaktahuan masyarakat dan mereka yang sengaja tidak mau pernikahan diketahui orang lain alias sirri (rahasia).

Tahun ini, PA Kayuagung mewakili Negara hadir untuk mereka, orang-orang seperti pak Sutopo dan ibu Maryati yang merindukan kepastian hukum, mereka merindukan kenyamanan dalam berumah tangga, anak-anak memiliki akta kelahiran, pak Sutopo dan ibu Maryati bisa mengurus paspor guna berangkat haji dan atau umroh, anaknya kelak dapat mendaftar sebagai aparatur sipil Negara, bahkan mungkin salah satunya menjadi pemutus perkara di pengadilan agama.

Doa pak Sutopo dan ibu Maryati pun sama, dimudahkan dalam urusan mendapatkan buku nikah dan disahkan nikahnya serta sisa kehidupan rumah tangganya ini diridhai Allah.

Nota Kesepahaman telah disepakati, isinya hampir sama dengan tahun lalu, tujuannya pun sama. Melayani masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada mereka, pernikahan yang sah secara agama Islam dan sah secara Negara. Itulah sidang isbat nikah terpadu pada tanggal 19, 20, dan 21 Maret 2019 mendatang, jangan Anda lewatkan, hadirilah dan rasakan bedanya !!! (Alim/Arqom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice