logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

 

 

 

 

 

Rombongan PA Amuntai Melakukan Penerimaan Perkara di Kecamatan Paringin Selatan, Balangan

 

 

Kabupaten Balangan merupakan hasil dari pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, karena pemerintahan yang relatif masih baru maka pemerintah kabupaten balangan belum mempunyai kantor Pengadilan Agama untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan dan layanan hukum di ranah hukumnya. Hal ini menyebabkan para warganya harus menempuh jarak yang lumayan jauh untuk mendaftarkan perkaranya maupun mendapatkan layanan serta peradilan hukum ke Pengadilan Agama Amuntai yang mana menjadi perhatian serius bagi pimpinan di Pengadilan Agama Amuntai untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat (Justice For All).

 

Maka pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015 Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan serta Pengadilan Agama Amuntai melakukan tahap awal proses pelayanan dan keadilan hukum bagi warga Kabupaten Balangan yaitu penerimaan perkara yang dilaksanakan di dua tempat di Kelurahan batu Piring dan Desa Baruh Bahinu Luar.

Rombongan dari PA Amuntai yang terdiri dari Wakil Ketua, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris dan Petugas Meja 1 (Pendaftaran Perkara) dengan kerjasama dan dukungan penuh dari pemerintah Kabupaten Balangan berangkat menuju ke 2 (dua) desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Balangan untuk menerima perkara. Pemberhentian pertama yaitu di Kelurahan Batu Piring, petugas meja1 didampingi Wakil Panitera langsung melakukan penerimaan perkara dari para masyarakat setempat. Selanjutnya setelah selesai melakukan penerimaan perkara di Kelurahan Batu Piring, rombongan dari Pengadilan Agama Amuntai bertolak ke Desa Baruh Bahinu Luar untuk melakukan penerimaan perkara bertempat di Kantor Kepala Desa Baruh Bahinu Luar.

 

 

Dalam kegiatan ini selain berkoordinasi dengan Dukcapil, Pengadilan Agama Amuntai juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama, Camat serta Kepala Desa/Kelurahan setempat untuk mengumpulkan para masyarakat yang ingin mendaftarkan permohonannya sekaligus melengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga setibanya di sana, petugas tinggal menerima permohonan yang sudah dibuat oleh masyarakat dan mencocokkan data – data yang dibutuhkan apakah sudah sesuai atau tidak dengan melakukan wawancara langsung dengan para pemohon.

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice