Riau Berkabut Asab, PA Rengat Tetap Adakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Riau | pa-rengat.go.id
Pada tanggal 26 Februari 2014, Riau di penuhi dengan kabut asab pada umumnya dan Kota Teluk Kuantan pada khususnya, namun demikan tidak sedikitpun mengurungi niat Hakim Pengadilan Agama Rengat menuju Balai Sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan.
Berangkat dari Kota Rengat jam 05.00 wib subuh sampai di Kota Teluk Kuantan jam 09.00 wib.
Bpk. Drs. Samsul Amri, SH.MH. sebagai Ketua Mejelis, Bpk. Tibyani, S.Ag dan Bpk. Baginda, S.Ag masing-masing sebagai Hakim Anggota, Ibu. Hertina, BA dan Ibu. Kamaria, SH. masing sebagai Panitera Sidang dan supir Bpk. Zainuri.
Sebanyak 22 perkara yang disidangkan, Cerai Gugat sebanyak 9 perkara, Cerai Talak sebanyak 12 perkara, dan 1 perkara harta bersama.
Dari sekian banyak perkara yang disidangkan dan bermacam-macam problem yang dihadapi seperti ada yang bersedia dirukunkan, ada yang tidak bersedia dirukunkan, dan ada juga para berperkara yang telat datang, ada pula yang datang tetapi tidak membawa alat bukti atau saksi kerana sidangnya sudah sekian kalinya, namun demikian kerena kesenioran dan kamahiran Hakim Ketua Pengadilan Agama Rengat beserta Anggota - Angotanya dan sipat kearifan dan kebijakan Ketua Mejelis beserta Anggotanya, Alhamdulillah semua perkara berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam persidangan kali ini sebanyak 5 perkara yang putus verstek karena telah melalui berbagai jalur mediasi namun tidak tidak mau juga di rukunkan dan putus hadir sebanyak 3 perkara, 1 lagi perkara Ikrar Talak terlaksana dan tundaan panggil Tergugat atau Termohon karena tidak kehadirannnya selebihnya.
Dan setelah persidangan selesai, Ketua Mejelis dan Anggota – anggotanya beserta Panitera sidang langsung menuju Kantor Pengadilan Agama Rengat di Pematang Rebah.