logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Responsibilitas Hakim Dalam Mengadili Perkara

(Melihat perjuangan Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah saat melakukan Descente)

Mendaki bukit, melewati sungai serta menelusuri persawahan dan perkebunan masyarakat tidak menyurutkan langkah Majelis Hakim Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir, SH.,MH sebagai Ketua Majelis, Fauzan Arrasyid, SHI.,MH dan Nurhayati Hasibuan,SHI sebagai Hakim Anggota didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Sei Rampah untuk melakukan descente di Desa siujan-ujan, Kec. Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat, 29 Mei 2020.

Perjalanan yang menempuh waktu 2 jam ke kantor Desa dari kantor Pengadilan Agama Sei Rampah dan ditambah 1 jam menuju objek perkara ditempuh dengan penuh semangat oleh tim, berbekal catatan kecil, tim bergerak menuju desa siujan-ujan jam 08.00 wib ketika hujan masih setia membasahi Kecamatan Sei Rampah.

Sesampainya di kantor Desa, Tim disambut antusias oleh perangkat desa, termasuk Kepala Desa yang turut hadir menyambut kedatangan Tim untuk melakukan Descente di desa yang menjadi wilayah kepemimpinannya. Setelah sidang dibuka di kantor kepala desa, Tim beserta perangkat desa, juga turut hadir Penggugat beserta kuasanya dan Tergugat beserta kuasanya bergegas menuju objek perkara.

Medan menuju objek perkara tidak bisa dilalui mobil, sehingga tim dan beserta para pihak bersangkutan lainnya bergerak menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh masyarakat sekitar, jalanan yang berlumpur, tetesan sisa hujan masih berjatuhan dari daun-daun sawit, menyambut langkah tim Pengadilan Agama Sei Rampah dalam melakukan pemeriksaan setempat, guna mendapatkan cukup bukti dan menambah keyakinan hakim untuk menegakkan keadilan dalam putusan perkara. Pemeriksaan setempat (Descente) adalah persidangan pengadilan yang dilakukan ditempat objek terperkara untuk melihat atau mengetahui keadaan sebenarnya dari objek perkara yang dimaksud, Pemeriksaan dilakukan oleh salah seorang atau lebih Hakim anggota Majelis dengan dibantu oleh Panitera yang akan mencatat segala hal dalam sidang pemeriksaan setempat.

Implikasi akhir dari pemeriksaan setempat (Descente) adalah untuk menghindari kesulitan dalam eksekusi objek perkara, dengan di eksekusinya objek perkara, maka keadilan insya Allah bisa ditegakkan, dan putusan tersebut membawa kemaslahatan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice