logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ratusan Perkara PA Selong Gunakan Kuasa Hukum

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Dalam beperkara di pengadilan, para pihak dapat maju sendiri dan dapat pula mewakilkan kepada orang lain yang bertindak sebagai kuasanya. Ketentuan mengenai kebolehan menggunakan kuasa dinyatakan dalam Pasal 147 Ayat (1) R.Bg. / Pasal 123 Ayat (1) HIR yang berbunyi, “Para pihak boleh dibantu atau diwakili oleh orang-orang yang secara khusus dan tertulis diberi kuasa untuk itu, kecuali bila pemberi kuasa hadir sendiri…”.

Demikian dikatakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB, Kasim, SH. kepada Tim PA Selong News, di ruang kerjanya, Selasa (12/3/2019), saat dimintai keterangan terkait banyaknya kuasa hukum yang berpraktik di PA yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu.

Berdasarkan Laporan Tahunan PA Selong, sambung Kasim, jumlah perkara yang menggunakan kuasa, baik itu kuasa advokat maupun kuasa insidentil (keluarga) mencapai angka ratusan.

“Pada tahun 2012, yang menggunakan kuasa berjumlah 325 perkara, tahun 2013 berjumlah 376 perkara, tahun 2014 berjumlah 366 perkara, tahun 2015 berjumlah 297, tahun 2016 berjumlah 416 perkara, tahun 2017 berjumlah 338 perkara dan tahun 2018 berjumlah 432 perkara,” paparnya.

Dijelaskan Kasim, dari jumlah kuasa yang dimaksud, sebagian besarnya adalah kuasa hukum atau advokat, dan hanya beberapa saja kuasa insidentil.

Lebih lanjut, alumnus Universitas Islam Al-Azhar Mataram itu mengatakan bahwa advokat yang praktik di PA Selong berasal dari organisasi yang bermacam-macam, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Selain itu, mereka berasal dari berbagai daerah. Tidak hanya dari wilayah Lombok Timur saja. Ada yang dari Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Tengah. Bahkan pernah juga perkara peninjauan kembali, advokatnya dari Jakarta,” ujarnya.

Kasim menambahkan, perkara yang menggunakan jasa advokat tidak terbatas dalam perkara-perkara kebendaan seperti gugatan waris, gugatan harta bersama, pembatalan hibah dan pembatalan wakaf. Perkara perceraian dan penetapan ahli waris juga banyak yang menggunakan jasa advokat. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice