logo web

Dipublikasikan oleh PA Rangkas Bitung pada on .

Tok tok tok, rasio penanganan perkara PA Rangkasbitung capai 99,93 %

Rangkasbitung (30/12/21) Pengadilan Agama Rangkasbitung berhasil menyelesaikan perkara 99,93% dalam tahun 2021 ini, ini artinya PA Rangkasbitung menyelesaikan perkara sebanyak 1464 perkara dan hanya menyisakan 1 perkara saja atau 0,7 % di akhir tahun 2021.

Capaian ini adalah sebuah prestasi yang gemilang bagi PA Rangkasbitung, karena jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, PA Rangkasbitung menyisakan 138 perkara, sementara tahun ini hanya 1 perkara yang tersisa. Secara umum perkara yang ditangani oleh PA Rangkasbitung pada tahun 2021 ini adalah cerai talak sebanyak 244 perkara, cerai gugat 1082 perkara, harta bersama 1 perkara, penguasaan anak 3 perkara, perwalian 9 perkara, istbat nikah 103 perkara, dispensasi nikah 10 perkara, hibah 2 perkara, dan penetapan ahli waris sebanya 11 perkara.

Dari data tersebut, maka perkara cerai gugat (perceraian yang diajukan oleh isteri) masih mendominasi pada tahun 2021 ini yakni 1082 perkara, disusul permohonan cerai 244 perkara, dan posisi selanjutnya adalah perkara itsbat nikah. 

 

Penulis : Gushairi, S.H.I, MCL

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice