logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Sosilaisasi Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Pekanbaru

 Bertempat diruang rapat Lt.2 Selasa, 12 Mei 2020 Miladiah (19 Ramadhan 1441 Hijriayah) Pengadilan Agama Pekanbaru mengadakan rapat  sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, rapat yang dimulai pada pukul 09.30 WIB dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs. H. Usman, S.H.,M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Ahmad Sayuti, S.H.,M.H, Hakim yang ditunjuk selaku Koordinator Area Zona Integritas, Panitera, Sekretaris, pejabat Struktural dan Anggota Pengungkit masing – masing area (area 1, 4 dan 6).

 Rapat di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs. H. Usman, S.H.,M.H dalam beliau menyampaikan bahwa kita harus mengetahui tentang ZI jangan hanya sebagian yang mengetahuinya, Koordinator setiap area haruslah mengetahui, mengontrol, memonitoring dan berkoordinasi dengan anggota timnya terkait dengan perkembangan masing – masing area, selesai Ketua memberikan pengarahan rapat dilanjutkan pemaparan oleh Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru Muhammad Yasir Nasution, M.A sebagai Koordinator Teknikal Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Pekanbaru, awal pemaparan Panitera menyampaikan bahwa setelah  memperoleh predikat WBK, keinginan kita ingin mencoba mendapatkan predikat WBBM untuk mendapatkan predikat tersebut tentu kita harus memenuhi apa yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan predikat WBBM dari Menpan RB

 Muhammad Yasir Nasution, M.A menjelaskan Peraturan Menpan RB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan KMA no 58 Tahun 2019 secara detail. Seperti penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit dan komponen hasil diukur melalui indikator – indicator yang dipandang mewakili program tersebut, sehingga dengan menilai indicator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran, untuk mendapatkan predikat WBBM nilai harus mencapai 60% setiap per pengungkit per area termasuk inovasi yang juga termasuk syarat untuk mendapatkan predikat WBBM.

 Sebelum rapat ditutup ketua kembali mengingatkan untuk memahami setiap area, apa yang di buat di dokumen harus sama dengan praktek dilapangan, dan Koordinator harus tahu dan menguasai area masing – masing atau seluruh area. Rapat dilaksanakan sesua protokoler Covid-19.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice