Rapat Prosedur Mutu Pengendalian Dokumen dan Komunikasi di PA Soe
Soe |PA Soe
Agenda rapat ini membahas tentang syarat dan alur pendistribusian Dokumen Sistem Mutu Akreditasi dan tempat penyimpanannya. Dalam pemaparannya, Fauziah Burhan menyampaikan bahwa tempat penyimpanan Dokumen Master adalah berada di Sekretaris APM, sedangkan untuk Dokumen Terkendali dan Dokumen Acuan berada di masing-masing pihak terkait”.
Rapat kali ini juga berlangsung interaktif, karena banyak dari peserta rapat yang antusias dan saling mengajukan pertanyaan yang bersifat membangun.
Selanjutnya, Fauziah Burhan, S.HI., juga mengingatkan kembali kepada setiap bagian apabila terjadi perubahan pada eviden dalam APM, maka tiap bagian harus menyertakan Permintaan Perubahan dan Penambahan Dokumen pada perubahan eviden tersebut, seperti : Perubahan Surat Keputusan , Standar Operasional Prosedur, DUK, DUS, Bazetting dll.
Kemudian mengakhiri Rapat Prosedur Mutu Pengendalian Dokumen dan Komunikasi ini, Ketua Tim APM Pengadilan Agama Soe, menyampaikan kepada seluruh anggota Tim APM khususnya Sekretaris Tim APM dan Pengendali Dokumen APM agar tetap memantau perubahan dan pendistribusian dokumen APM secara berkesinambungan. Di akhir pertemuan, Ketua APM juga menyampaikan bahwa Lembar Kerja Evaluasi (LKE) telusur dokumen APM beserta evidennya dalam bentuk Soft Copy telah dikirim dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur selaku Asessor Eksternal dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan observasi implementasi APM di Pengadilan Agama Soe sekitar awal bulan November 2019.
Mahkamah Agung Unggul, Badilag Jaya, PA Soe Memang Oke
sumber : https://pa-soe.go.id/berita-seputar-peradilan/546-rapat-prosedur-mutu-pengendalian-dokumen-dan-komunikasi