Rapat Pembinaan, Ketua PA Sambas Sosialisasikan PERMA No. 1 Tahun 2014

Sambas | pa-sambas.go.id
Rabu (26/2/2014) siang, ruang sidang utama PA Sambas dipenuhi oleh para hakim dan pegawai Pengadilan Agama Sambas. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sambas, Drs. H. Helman, M.H. dengan didampingi Panitera/Sekretaris, Junaidi, S.H. menyampaikan pembinaan terkait beberapa bidang sebagaimana yang rutin dilakukan setiap bulan.
Ketua menyosialisasikan Peraturan MA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang berlaku sejak 16 januari 2014. Diantara isinya, terkait pelayanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu.
Sebelum Peraturan MA tersebut diundangkan, permohonan berperkara secara prodeo perlu ada putusan sela terlebih dulu. Namun sekarang, terang Helman, permohonan prodeo cukup diperiksa kelayakannya oleh Panitera//Sekretaris, selanjutnya diserahkan kepada Ketua.
“Jika panitera sudah memeriksa dan mempertimbangkan kelayakan pemohon/penggugat untuk berperkara prodeo, selanjutnya Ketua mengeluarkan surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara. Mengenai teknisnya sudah kita persiapkan dan tinggal melaksanakan,” urainya.
Selanjutnya, Ketua juga menyinggung perihal sidang keliling yang rencanya akan mulai dilaksanakan bulan Maret. “Sidang keliling tahun ini akan mulai dilaksanakan minggu ketiga bulan depan di Kecamatan Pemangkat sebagaimana tahun lalu. Mengenai majelis yang akan bersidang juga sudah kita tentukan,” katanya.
Menanggapi sidang keliling, belajar dari tahun sebelumnya, Drs. Safi’, M.H. berharap sidang keliling tahun ini bisa berjalan lebih efektif, baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal senada juga disampaikan oleh H. Mursid, S. Ag., M.Ag. yang menekankan program tersebut bisa efektif dan tepat sasaran dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (fa)