Pada Jumat, 28 Juli 2023 Pengadilan Agama Pematang Siantar kembali mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev). Rapat Monev ini dilakukan untuk mengetahui dan menindaklanjuti kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan E-Court terkait pengiriman relaas panggilan melalui Surat Tercatat. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar dan didampingi oleh Wakil Ketua dan Panitera di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar.
Surat Tercatat adalah pengiriman dokumen relaas panggilan sidang untuk perkara yang didaftarkan secara elektronik (e-court). Penerapan Surat Tercatat di Pengadilan Agama Pematang Siantar sudah dilakukan sejak tanggal 17 Juli 2023. Dalam pelaksanaannya terdapat kendala yang ditemui oleh Juru Sita Pengganti (JSP) terkait pembayaran dan entry data oleh pihak PT POS.
Tindak lanjut yang disepakati atas permasalahan tersebut adalah JSP perlu mengirim terlebih dahulu foto dari amplop surat tercatat kepada pihak PT POS melalui aplikasi WhatsApp. Dimana pada amplop telah tertera tanggal pelaksanaan sidang, alamat, dan tanggal pengiriman relaas. Berdasarkan informasi yang tertera pada amplop tersebut, petugas POS dapat langsung melakukan entry data, sehingga pada saat melakukan pick-up ke Pengadilan Agama Pematang Siantar petugas POS sudah membawa bukti entry dan resi pembayaran.
Berdasarkan tindak lanjut tersebut Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar berharap pengiriman relaas panggilan melalui Surat Tercatat untuk selanjutnya dapat berjalan dengan baik. “Saya harap kegiatan monev pelaksanaan Surat Tercatat ini dapat terus dilakukan secara berkala” ungkap Ibu Ketua.
Tim IT PA Pematang Siantar