Rapat Koordinasi Pelaksanaan Isbat Nikah dan Penerbitan Akta Perkawinan Bagi Non Muslim Di Pengadilan Agama Binjai

Binjai │www.pa-binjai.go.id
Memenuhi maksud surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara Nomor 472/438/DUKCAPIL-SU/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal Rapat Lanjutan Koordinasi Pelaksanaan Isbat Nikah dan Penerbitan Akta Perkawinan Bagi Non Muslim, Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Ibu Helmilawati, S.HI., M.A. didampingi Sekretaris Pengadilan Agama Binjai Ibu Novi Andriyani, S.E., M.M. menghadiri rapat koordinasi dengan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai dan Kementerian Agama Kota Binjai pada Senin, 31 Agutus 2020. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadilan Agama Binjai dan dimulai pukul 10.00 Wib.
Rapat koordinasi ini merupakan lanjutan pembahasan pelaksanaan isbat nikah dan penerbitan akta perkawinan bagi non muslim yang sempat tertunda disebabkan penyebaran Covid-19.
Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan pelaksanaan isbat nikah dan penerbitan akta perkawinan bagi non muslim dapat berjalan dengan baik dan sesuai target yang telah ditetapkan. (Tim IT PA Binjai)