logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Koordinasi Awal Bulan PA Prabumulih Dan Sosialisasi Regulasi Dan Kebijakan Terbaru MA RI

pa-prabumulih.go.id - Selasa (11/12/2019) Dalam upaya untuk menyamakan langkah dan persepsi terhadap percepatan pelaksanaan program dan kegiatan kerja, serta melakukan sinergisitas agar dalam bekerja sesuai prosedur dan terukur demi tercapainya program-program kerja yang telah direncanakan, maka Pengadilan Agama Prabumulih mengadakan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Bulanan dan Sosialisasi E-LITIGASI. Kegiatan ini dilaksanakan pukul. 14.00 WIB s/d selesai, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Prabumulih, diikuti oleh seluruh jajaran ASN dan Honorer di Pengadilan Agama Prabumulih, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala Sub Bagian, Jurusita dan seluruh tenaga Honorer di Pengadilan Agama Prabumulih. Agenda yang dibahas dalam rapat kali ini adalah mengenai hal-hal sebagai berikut:

  • Perma tentang E-Litigasi
  • Perma Dispen
  • Tindak Lanjut Perbaikan APM

Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Prabumulih (YM. Suryadi, S.Ag., S.H., M.H) dengan didampingi oleh  Wakil Ketua (YM. Lukmin, S.Ag., M.E),  Panitera (Nahwa, SH) dan Sekretaris (Muhammad Firdaus, S.Kom). Kegiatan dalam rapat koordinasi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulannya di Pengadilan Agama Prabumulih, dalam rangka bertujuan untuk menyamakan langkah dan persepsi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan kerja sehingga dapat berjalan dengan baik. 

Dalam Rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Prabumulih (Y.M Suryadi, S.Ag.,S.H.,M.H) memberikan penjelasan tentang E-litigasi, didalam sistem peradilan Berbasis Elektronik yakni terdiri dari e-Filing (Pendaftaran Perkara di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online) dan e-litigation (Persidangan secara Online). Kemudian pada materi kedua (Y.M Suryadi, S.Ag.,S.H.,M.H) menjelaskan bahwa lahirnya Perma No.5/2019 tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin adalah merespon perubahan batas usia minimal perkawinan yang semula laki-laki 19 thn perempuan 16 thn menjadi 19 thn untuk laki-laki maupun perempuan sebagaimana bunyi UU NO 16/2019(Tim IT PA Pbm)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice