Ketua PA Tanjungbalai (Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H.), Wakil Ketua (Panji Nugraha Ruhiat, S.H.I., M.H.,) Panitera (Armiwati Nasution, S.H.,), Para Hakim ( Deni Purnama, Lc., MA.Ek., dan Riki Handoko, S.H.I., M.H.,) Panmud (Panitera Muda) Hukum (Abu Hasan Asy’ari, S.Ag.,) Panmud (Panitera Muda) Gugatan ( Khairul, S.H., M.H., ) dan Jurusita Pengganti (Sukirno, S.H.) PA Tanjungbalai mengadakan Rapat Kepaniteraan pada Kamis, 25 November 2021 di ruang Media Center PA Tanjungbalai.
Rapat ini membahas tentang evaluasi teknis pelaksanaan tugas di Kepaniteraan. Ketua PA Tanjungbalai dalam hal ini menekankan kepada para aparatur di bagian Kepaniteraan untuk mengoptimalkan penggunaan SIPP serta E-Office lainnya, termasuk salah satunya adalah E-Arsip.
Dalam kesempatan ini turut hadir pula Bpk. Musa Setiawan, S.H., selaku Mediator Eksternal Non Hakim PA Tanjungbalai yang diangkat sejak bulan Oktober 2021 lalu. Dalam rapat ini beliau menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala selama ia menjalankan tugasnya. Menanggapi pernyataan dari Bpk. Musa, maka Ketua PA Tanjungbalai beserta seluruh peserta rapat mendiskusikan ulang hal tersebut agar kinerja mediator dapat sejalan dengan prosedur dan SOP yang telah ditetapkan. (S3)