logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Rapat Kepaniteraan PA Jambi

Jambi | PA Jambi

Rabu, 02 Maret 2016, Jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Jambi Klas 1 A menyelenggarakan pertemuan untuk membahas permasalahan seputar proses administrasi perkara mulai dari penerimaan perkara sampai perkara selesai.

Pertemuan ini dilakukan di ruang rapat Ketua dan dimulai sebelum seluruh agenda sidang dilaksanakan, tepatnya pada pukul 08.30 WIB dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi, Drs. Mujahidin. dan dihadiri oleh jajaran kepaniteraan yang terdiri dari Panitera, Wakil Panitera, Panmud Permohonan, Panmud Gugatan, Panitera Pengganti dan Staf Kepaniteraan.

Rapat berjalan dua arah, dengan penjelasan dari Ketua dan masukan-masukan dari pegawai pegawai lain sehingga menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Prosedur / lalu lintas perkara mulai dari penerimaan perkara sampai perkara ditutup. Diperlukan buku bantu / ekspedisi untuk mengontrol dan melacak sampai mana perkara sudah diproses.
  2. Proses jalannya perkara mengikuti pola bindalmin.
  3. Pembagian perkara untuk majelis hakim dan panitera pengganti.
  4. Pertimbangan / kebijakan untuk pembinaan hakim menjadi Ketua Majelis.
  5. Kebijakan untuk menambah pendamping panitera pengganti dalam persidangan.
  6. Penggunaan instrumen untuk menghubungkan hasil sidang ke petugas register, kasir dan akta cerai serta penunjukan penanggung jawab instrumen.
  7. Instrumen untuk perintah pengembalian sisa panjar ketika perkara selesai / diputus.
  8. Melengkapi instrumen yang belum ada di dalam persidangan dan instrumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis.
  9. Setiap perkara yang masuk harus diselesaikan. Untuk perkara yang dicabut sebelum PMH, perkara ditutup dengan penetapan KPA dan akta pencabutan dari Panitera. Untuk perkara yang dicabut sesudah PMH dan sebelum PHS menjadi tanggung jawab Ketua Majelis.
  10. Perubahan identitas pihak dalam persidangan harus segera diganti / diperbaiki datanya di Siadpa untuk menghindari kesalahan identitas pada saat membuat BAS, Putusan dan Akta Cerai.

Dengan adanya pertemuan, rapat dan pembinaan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja seluruh aparat peradilan khusunya Pengadilan Agama Jambi sehingga berdampak kepada peningkatan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan. (dion/Jurdilaga PA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice