Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/190/PS.05/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 telah terbentuk Tim Penanganan Pengaduan pada Pengadilan Tinggi Agama Medan yang terdiri dari: Penanggung Jawab adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Tim adalah Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan, Sekretaris Tim adalah Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan, Petugas Meja Pengaduan (operator SIWAS MA-RI) adalah : Drs. Ali Mukti Daulay, Drs. Muslih, M.H., Drs. Rizal Siregar, S.H., Parluhutan, S.H., Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H., Jasman, S.H., Dra. Hj. Rahdima, Maidah Arfia, S.H., M.M., H. Ahmad Fadli, S.H., dan Hj. Nurlatifah Waruhu, S.H., M.H.
Rapat dimulai pada puku 09.00 Wib sampai dengan 10.20 Wib yang bertempat di ruangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pimpinan Rapat Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat Tim Penanganan Pengaduan ini bertujuan agar tim dapat bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan uraian tugas yang telah diberikan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagai penanggungjawab Tim Penanganan Pengaduan menyampaikan agar semua yang terlibat dalam Tim dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu diminta agar Ketua Tim membuat uraian tugas tim secara terinci dan mudah dipahami.
Demikian rapat evaluasi Pelaksanaan tugas Tim Penanganan Pengaduan pada Pengadilan Tinggi Agama Medan, semoga dapat dipedomani dengan baik. (Jas)